Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | BADUNG – Polres Badung bersama Polda Bali dan Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias penjambretan yang menewaskan seorang perempuan bernama Juhaeryah Velina (46) di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Tiga pelaku yang seluruhnya merupakan residivis ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, ketiga pelaku beraksi dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.
Mereka memepet korban dari sisi kiri sebelum salah satu pelaku yang duduk di tengah menarik tas korban secara paksa.
“Dari hasil penelusuran CCTV terlihat jelas korban dipepet dari kiri, kemudian tas ditarik. Korban terjatuh dan mengalami benturan di kepala hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Meski sempat terjatuh saat beraksi, para pelaku berhasil bangkit dan melarikan diri. Tas korban pun tidak sempat dibawa kabur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga pelaku berinisial A (24), SY (21), dan AS (40).
Dua pelaku lebih dulu diamankan di wilayah Tabanan saat hendak melarikan diri menggunakan kendaraan travel menuju Jawa Barat dengan bantuan Polsek Kerambitan.
Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kawasan Sanur, Denpasar, pada 12 Februari 2026.
Pelaku Mantan Residivis
Kapolres mengungkapkan, ketiganya baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada awal 2026 dan saling mengenal saat menjalani hukuman.
“Ketiganya baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada awal 2026 dan bertemu saat menjalani hukuman. Setelah bebas, mereka kembali beraksi dengan motif kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi palsu DK 5984 GBC, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor milik korban.
Berdasarkan catatan kepolisian, A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas pada Januari 2026.
SY juga residivis kasus pencurian dan bebas awal Februari 2026. Sementara AS tercatat telah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (idr)
