Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa isu penambahan ribuan taksi listrik di Bali tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta.
Mudarta menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali tidaklah benar.
“Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar 3.500 unit yang telah ditetapkan,” tegas Mudarta.
Ia menjelaskan, kebijakan yang dijalankan Pemprov Bali merupakan bagian dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tahun 2022–2026 serta amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Elektrifikasi Armada, Bukan Penambahan
Menurut Mudarta, strategi percepatan dilakukan melalui elektrifikasi armada taksi. Yakni mengganti kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan listrik secara bertahap sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi .
“Kebijakan yang kami jalankan adalah elektrifikasi armada taksi. Yaitu mengganti kendaraan berbahan bakar minyak dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara bertahap, bukan menambah jumlah armada,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh peremajaan armada taksi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026. Hal ini sebagaimana diatur dalam surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB .
“Mulai 1 Januari 2026, setiap peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019,” imbuh dia.
Kuota Tetap 3.500 Unit
Dishub Bali menegaskan, berdasarkan kajian tahun 2015, kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Dan tidak pernah ada penerbitan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong badan usaha baru, yang ingin menjalankan usaha angkutan taksi agar bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi sesuai kuota. Serta memberdayakan tenaga kerja masyarakat Bali .
Melalui klarifikasi ini, Pemprov Bali memastikan kebijakan elektrifikasi taksi tetap berjalan terukur. Dan tanpa menambah beban kuota, serta sekaligus mendukung transisi energi bersih di sektor transportasi.
