Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) bersama manajemen PT BTID di kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (23/2/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) memanggil manajemen PT BTID dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (23/2/2026). Rapat digelar untuk menguji dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan yang bersinggungan dengan hutan mangrove Bali Selatan.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Agenda utama membedah kesesuaian dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), legalitas sertifikat lahan, serta kewenangan penerbitan izin di wilayah pesisir dan laut.
Pansus menyoroti proses izin yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah. Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan pengelolaan ruang laut hingga 100 mil berada di pemerintah provinsi.
Sorotan Kawasan Marina dan RTRW
Sekitar 54 hektare kawasan marina ikut menjadi perhatian. Dalam Perda RTRW Bali, kawasan tersebut diperuntukkan secara terbatas, antara lain untuk perahu kecil. Bukan untuk kapal besar atau aktivitas komersial berskala luas.
Menurut Pansus, peruntukan ruang harus selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku. Jika terjadi penyimpangan fungsi, maka konsekuensinya bukan sekadar administratif.
Taman Hutan Raya Ngurah Rai
Supartha juga menyinggung status Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi seluas kurang lebih 1.373,5 hektare. Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi menjadi Tahura pada 1992–1993.
Ia mengingatkan, aktivitas pembangunan fisik, pemadatan lahan hingga dugaan industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus juga mencermati data 106 sertifikat yang disebut telah terbit di dalam kawasan mangrove Tahura. DPRD berencana merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mendalami legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
“Kalau di kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat, tidak boleh ada pemadatan, tidak boleh ada penebangan mangrove. Ini yang kami uji satu per satu,” tegas Supartha.
Akses Publik dan Manfaat untuk Bali
Supartha menekankan seluruh pihak wajib membuka ruang bagi publik, termasuk masyarakat yang terdampak langsung di kawasan yang dikelola PT BTID.
“Pada waktu ini ada berita viral. Seolah-olah ini tabu untuk didekati. Padahal seluruh kegiatan di republik ini tidak boleh memberikan ruang pembatasan kepada masyarakat. Apalagi masyarakat di wilayah itu,” tegasnya.
Ia juga meminta kejelasan narasi serta manfaat konkret bagi masyarakat Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dari aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut.
Di sisi lain, of Legal BTID Yossy Sulistyorini menyatakan seluruh perizinan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami di BTID mematuhi peraturan yang berlaku pada saat itu. Seperti diketahui, KEK Kura Kura Bali sebagai kawasan strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini peraturan pemerintah No. 23/2023 tentang KEK Kura Kura Bali,” kata Yossy.
