Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi 9 WNA Periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya menjadi sorotan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal investor untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sembilan WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung. Dalam kegiatan itu, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka di lapangan.
Dua WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor tersebut berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis. Keduanya diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Namun, AS disebut tidak menjalankan usaha maupun menyetorkan modal. Sementara itu, TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Selain kedua kasus tersebut, petugas juga menemukan pelanggaran yang melibatkan AC, warga negara Latvia. Meski memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), AC diketahui mendirikan perusahaan penanaman modal asing (PT PMA) dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” kata Novyandri.
Enam WNA Langgar Izin Tinggal
Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain kasus AS, TL, dan AC, petugas menemukan TBJ, warga negara Australia, yang memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.
WNA lainnya, EWM, warga negara Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda. Sementara itu, SG, warga negara Malaysia, dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dideportasi karena melampaui batas izin tinggal atau overstay. Mereka adalah ACH, warga negara Thailand, yang mengalami overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, selama 61 hari; serta SBM, warga negara Prancis, selama 357 hari.
Novyandri menegaskan, patroli rutin dan deportasi merupakan bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di Bali sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Pihaknya menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut Novyandri, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, dan penegakan hukum yang berkeadilan. (rka)
