Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Kamis (29/1/2026). (dok.Rahma)
REALITASBALI | Badung – Perjalanan panjang Arak Bali memasuki babak bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Kamis (29/1/2026).
Momentum ini menjadi penegasan bahwa Arak Bali telah bertransformasi dari produk tradisional yang sempat terbelenggu stigma dan jerat hukum, menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis budaya yang berdaya saing global.
Hari Arak Bali diperingati setiap 29 Januari berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, untuk mengenang lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini melegalkan sekaligus melindungi produksi arak, brem, dan tuak Bali.
Koster Tepati Janji
Di hadapan pelaku UMKM, perajin, dan pemangku kepentingan, Koster mengenang awal perjuangan saat sekitar sepuluh produsen arak dari Karangasem datang meminta perlindungan hukum.
“Janji itu saya tepati,” tegasnya.
Ia mengakui pengembangan Arak Bali sempat terhambat karena kebijakan nasional yang memasukkan minuman tradisional ke dalam daftar negatif investasi. Melalui komunikasi intensif dengan kementerian, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menyusun regulasi daerah sebagai fondasi perlindungan.
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 kemudian menjadi tonggak penting yang mengatur standar mutu, pengemasan, hingga peredaran Arak Bali.
Perjuangan berlanjut hingga tingkat pusat dan membuahkan hasil lewat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan Arak Bali sebagai usaha sah dan terbuka dikembangkan hingga skala industri.
“Dulu perajin sering menghadapi persoalan hukum, padahal ini warisan leluhur dengan nilai luhur,” ujarnya.
Pemanfaatan Arak Masa Covid
Menariknya, Arak Bali juga dimanfaatkan saat pandemi Covid-19 melalui konsep Usadha Bali sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Kini, sebanyak 58 merek Arak Bali telah berkembang dan mampu bersaing dengan produk internasional. Arak Bali bahkan rutin tampil dalam ajang Pesta Kesenian Bali sebagai produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin diserahkan oleh Putu Juli Ardika kepada Gubernur Wayan Koster.
Pengelolaan produksi melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin, dengan fokus peningkatan kualitas, kemasan, serta pemasaran. Proses ini dijalankan melalui PT Kanti Barak Sejahtera bersama berbagai pemangku kepentingan.
Dorong Industri Lokal Produksi Bahan Pendukung
Meski demikian, Koster menyoroti masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri, termasuk botol impor. Ia mendorong agar ke depan industri lokal Bali mampu memproduksi sendiri kebutuhan tersebut.
Ia juga mengusulkan penurunan pita cukai Arak Bali serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk sistem destilasi tradisional Bali.
“Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan. Ini momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran,” tegasnya.
Saat ini, tingginya permintaan membuat konsumen bahkan harus menunggu hingga dua minggu untuk mendapatkan Arak Bali. Pemerintah Provinsi Bali pun menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, mulai dari bantuan bibit kelapa genjah, perizinan BPOM, hingga dukungan Bea Cukai.
Menutup sambutan, Koster mengajak seluruh pihak mendorong ekosistem Arak Bali agar terus maju sebagai produk unggulan Bali yang berdaya saing dunia.
