Aparat Kepolisian saat menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Senin (27/4/2026). (Dok: istimewa)
REALITASBALI | Badung – Aparat bergerak cepat. Dugaan penyekapan yang menyeret puluhan warga negara asing (WNA) di kawasan Kuta langsung ditindak Polresta Denpasar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Senin (27/4/2026) sore. Aksi ini muncul setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan warganya disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online (scam).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang turun langsung memimpin operasi bersama jajaran Satreskrim dan Polsek Kuta. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah WNA dan satu WNI yang tinggal dalam satu kompleks penginapan tersebut.
Yang mencurigakan, beberapa kamar di lantai dua telah diubah menjadi ruang kerja. Di dalamnya terdapat perangkat seperti laptop, ponsel, hingga jaringan internet berbasis satelit.
Ruang Disulap Jadi “Kantor” Scam
Dari hasil penyisiran, total 27 orang diamankan. Rinciannya 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Beberapa di antaranya berasal dari Filipina dan Kenya, bahkan ada yang tidak memiliki paspor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari puluhan handphone, laptop, iPad, perangkat internet, hingga atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri—indikasi kuat praktik penipuan digital terorganisir.
Indikasi Jaringan Lebih Besar
Seluruh WNA kini masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan intensif. Penanganan melibatkan tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Siber Polda Bali.
Koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri status keberadaan para WNA tersebut di Bali.
Kasus ini belum berhenti di lokasi penggerebekan. Polisi menegaskan akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan perlindungan bagi para korban yang diduga menjadi bagian dari praktik eksploitasi digital lintas negara.
