Eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI|DENPASAR – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto hadiri Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026)
Kehadiran Bambang Widjojanto terpantau sejak awal persidangan. Ia terlihat serius mengikuti jalannya sidang yang menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap I Made Daging.
Usai persidangan, Bambang Widjojanto menegaskan pentingnya menghindari praktik kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
“Kita tidak ingin karena kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, ini ada mafianya atau tidak? Padahal mafianya kan yang sering harus diperhatikan,” katanya.
Menurut Bambang, penetapan tersangka terhadap Made Daging patut dicermati secara mendalam karena berpotensi sarat kepentingan pihak tertentu.
Ia menilai, jika menelusuri perjalanan kasus pertanahan tersebut, muncul dugaan kuat adanya upaya kriminalisasi.
Pasalnya, perkara itu sebelumnya telah melalui proses perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, sempat masuk ranah pidana namun dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan,” ungkapnya.
Isu Investasi Tanah
Bambang juga menekankan bahwa perkara pertanahan tidak dapat dilepaskan dari isu investasi, mengingat tanah merupakan aset strategis bernilai ekonomi tinggi.
Ia pun mempertanyakan disharmoni antara aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam konteks keberadaan Satuan Tugas Mafia Tanah.
“Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Itu jadi isu,” kata dia.
Lebih lanjut, Bambang berharap proses praperadilan berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini? Jadi itu sebabnya kita bersyukur pengadilannya dipimpin oleh Hakim yang sangat tegas sekali.
“Dan mencoba memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya meyakini Hakim akan membaca benar,” ungkapnya.
Penetapan Status Tersangka Tidak Sah
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, dalam persidangan menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka tunggal. Ia menilai penetapan tersebut tidak sah karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
“Terhadap penetapan tersangka ini sudah tidak relevan dan juga sudah tidak memenuhi syarat formil untuk upaya paksa penetapan tersangka karena ketentuan KUHP lama yang sudah tidak berlaku lagi dengan pemberlakuan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ucap Pasek Suardika dalam sidang manajemen.
Advokat yang akrab disapa GPS itu juga memaparkan, ketentuan dalam BAB XXX tentang Tindak Pidana Jabatan, khususnya Pasal 527 dan Pasal 528 KUHP, tidak berkaitan dengan jabatan yang diemban oleh Pemohon.
Begitu pula pasal-pasal mengenai penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, yakni Pasal 531 hingga Pasal 536 KUHP, dinilai tidak relevan untuk menjerat I Made Daging.
“Sehingga ketentuan Pasal 421 KUHP lama yang digunakan untuk mentersangkakan Pemohon sudah batal demi hukum sesuai amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,” tegas Pasek Suardika. (idr)
