Ketua Pansus TRAP DPRD I Made Supartha saat sidak di kawasan Desa Pancasari, Buleleng. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | BULELENG – Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan tiga bangunan dan satu ruas jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (22/1/2026).
Penghentian dilakukan karena pihak manajemen belum mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memimpin langsung sidak sejumlah anggota pansus. Kunjungan kerja diawali dengan peninjauan lokasi yang diduga berkaitan dengan persoalan banjir di jalur nasional, tepatnya di Dusun Lalang Linggah, Desa Pancasari.
Di lokasi itu, rombongan pansus berdialog dengan ratusan warga yang tengah bergotong royong. Warga menyampaikan harapan agar kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah mereka.
Usai dari Dusun Lalang Linggah, pengawasan dilanjutkan ke kawasan Bali Handara. Di lokasi tersebut, pansus menemukan adanya aktivitas fisik berupa pembangunan jalan beton serta renovasi tiga unit bangunan yang diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasang Garis Satpol PP
Atas temuan tersebut, pansus langsung memasang garis pembatas atau Pol PP Line sebagai tanda penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di area tersebut.
Made Supartha, menjelaskan penghentian dilakukan karena manajemen Bali Handara belum dapat menunjukkan dokumen perizinan utama, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Padahal, progres renovasi bangunan disebut telah mencapai lebih dari 60 persen, sementara pembangunan jalan beton diperkirakan telah rampung.
“Sekarang banyak aturan yang dilanggar, perubahan zona sudah masif. Ke depan bagaimana Bali tidak dirusak oleh investor agar tetap lestari dan menarik. Kami bukan anti-investor, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Supartha.
Ia menegaskan, apabila seluruh dokumen perizinan dapat dilengkapi dan ditunjukkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali, maka kegiatan renovasi dan pembangunan dapat kembali dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Klarifikasi Bali Handara
Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan bahwa renovasi yang dilakukan menurutnya tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bangunan tersebut telah memiliki struktur sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa di lokasi itu memang pernah berdiri bangunan lama yang kini diperbarui.
Terkait pembangunan jalan beton, Ramdas menyebut fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung penataan atau plot lahan yang ditawarkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang. (idr)
