Suasana sidano pembacaan tuntutan atas nama Terdakwa, Anak A pada Selasa (20/10/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar. (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Anak Agung Ngurah Darmawan dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa Subak Kerdung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026), tim penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Usai sidang, JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan dasar tuntutan telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.
“Semua sudah kami tuangkan di surat P42,” ujar Eddy singkat.
Sementara itu, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rizal Akbar, menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati dalam perkara tersebut. Persoalan itu mencakup kesesuaian dokumen, proses penyidikan, hingga keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Rizal menegaskan, pihaknya melihat adanya perbedaan antara fakta yang terungkap di persidangan dan konstruksi hukum yang digunakan dalam penuntutan.
“Tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. Mau menuntut apa pun, itu kewenangannya. Tetapi, sebagaimana sidang-sidang yang sudah kita ikuti bersama, banyak celah yang kami lihat antara fakta persidangan dan fakta hukum,” ujar Rizal saat diwawancarai.
Dokumen Tanah dan Proses Penyidikan Dipersoalkan
Salah satu poin yang disoroti tim pembela adalah dokumen-dokumen yang diajukan dalam persidangan. Rizal menyebut terdapat sejumlah dokumen, mulai dari pipil, peta rincik, keterangan IPEDA, hingga surat keterangan tanah yang menurut pihaknya saling berkaitan.
“Barang bukti kita kan semuanya, antara yang satu dan yang lain saling berkesesuaian. Ada pipil, ada rincik, ada keterangan IPEDA dan surat keterangan tanah,” katanya.
Menurut Rizal, dokumen-dokumen tersebut perlu dinilai secara menyeluruh dalam menguji dugaan pemalsuan yang didakwakan kepada kliennya.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses penyidikan, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rizal menyampaikan keberatan terhadap dokumen tersebut dan menyebut pihaknya mempersoalkan BAP yang dinilai palsu.
“Dalam penyidikan, BAP-nya juga kami persoalkan sebagai BAP palsu,” ungkapnya.
Keberatan tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Penilaian mengenai keabsahan dokumen dan kekuatan alat bukti tetap harus didasarkan pada pemeriksaan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Klaim Keterangan Ahli Tak Penuhi Unsur Pidana
Selain dokumen dan proses penyidikan, tim pembela menjadikan keterangan ahli sebagai salah satu dasar argumentasi dalam menanggapi tuntutan jaksa.
Rizal menyatakan, menurut keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya, unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai tidak terpenuhi.
“Di dalam keterangan ahli yang kami hadirkan, semuanya menyatakan bahwa itu tidak ada unsur pidananya,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak pembela berharap Majelis Hakim tidak hanya berpedoman pada tuntutan penuntut umum, tetapi juga mempertimbangkan keterangan ahli, dokumen, serta keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Rizal menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir. Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menilai pembuktian dan menentukan apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum.
“Kami berharap, dengan fakta-fakta persidangan yang sudah kita ikuti bersama, hakim bisa mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan itu,” tuturnya.
Putusan terhadap Anak Agung Ngurah Darmawan selanjutnya akan bergantung pada penilaian Majelis Hakim terhadap seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara dugaan pemalsuan terkait sengketa Subak Kerdung tersebut. (rka)
