Costinel Cosmin Zuleam (33), buronan Interpol yang masuk daftar paling dicari di Eropa, berhasil ditangkap tim gabungan aparat di wilayah Kota Denpasar, Bali. (dok.Indira)
REALITASBALI | Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania, Costinel Cosmin Zuleam (33), buronan Interpol yang masuk daftar paling dicari di Eropa, berhasil ditangkap tim gabungan aparat di wilayah Kota Denpasar, Bali. Zuleam terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha di negara asalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada 6 November 2023. Zuleam beraksi bersama dua orang rekannya dengan menyusup ke rumah korban.
“Tersangka bersama dua komplotannya menyusup ke rumah seorang pengusaha lokal, melakukan penyiksaan ekstrem terhadap korban hingga meninggal dunia. Dan mengancam anak perempuan korban dengan senjata api,” kata Mulyawarman, Selasa (20/1/2026) malam.
Dalam aksi tersebut, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang mewah dengan nilai mencapai 200.000 euro. Usai kejadian, ketiganya langsung melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Dua rekan Zuleam lebih dahulu ditangkap aparat di Irlandia dan Skotlandia. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup di negara masing-masing.
Masuk Indonesia Sejak 2023
Sementara itu, Zuleam berhasil kabur dan tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 November 2023. Sejak saat itu, ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat.
“Tersangka dikenal sebagai individu yang sangat berbahaya dan memiliki kecenderungan kekerasan tinggi, menjadi target utama perburuan internasional sejak surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Pengadilan Sibiu pada 19 November 2023,” ujar Mulyawarman.
Keberadaan Zuleam akhirnya terdeteksi setelah Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia memantau aktivitas media sosial milik tersangka. Dari hasil pemantauan tersebut, dilakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali untuk operasi penangkapan.
Tim gabungan kemudian menangkap Zuleam di wilayah Kota Denpasar pada 15 Januari 2026. Kepala Bagian Kejahatan Transnasional NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menyebut tersangka selama berada di Bali berusaha menyamarkan diri dengan berpura-pura sebagai wisatawan.
“Intinya beliau menyamarkan diri untuk melakukan kegiatan wisata di Bali. Tapi sebenarnya status yang bersangkutan sudah overstay sejak tahun 2023 yang lalu di Bali,” kata Ricky.
Selain itu, tersangka diketahui telah menikah dengan seorang perempuan warga negara Indonesia. Selama tinggal di Bali, kebutuhan hidupnya disebut ditanggung oleh sang istri.
Setelah proses koordinasi internasional, Zuleam dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (20/1/2026) malam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
