Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo saat memberikan kesan dan pesan film Tanah Sengketa usai nonton bareng yang berlangsung di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2026). (dok: Kirania)
BADUNG, Realitas Bali – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memilih pendekatan berbeda dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan pertanahan. Melalui film layar lebar Tanah Sengketa, BPN berharap kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga hak atas tanah dan mencegah praktik mafia tanah semakin meningkat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan nonton bareng yang berlangsung di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo. Didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Hardiansyah, serta diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Bali bersama jajaran pegawai BPN.
Film Tanah Sengketa yang mulai tayang serentak pada 25 Juni 2026 mengangkat kisah perjuangan seorang mahasiswi bernama Yuni yang berupaya membangun taman belajar gratis di Kampung Degong.
Perjalanan tersebut diwarnai konflik kepemilikan lahan, penolakan warga, hingga misteri supranatural yang berkaitan dengan tanah yang diperebutkan.
Film Tanah Sengketa jadi Sarana Edukasi
Kepala Kanwil BPN Bali, Eko Priyanggodo, menilai penyampaian pesan melalui media perfilman dapat menjadi sarana edukasi yang lebih mudah dipahami masyarakat dibandingkan pendekatan konvensional.
Menurutnya, pemahaman mengenai administrasi pertanahan yang tertib, perlindungan hak atas tanah, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang benar menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, BPN Bali mencatat persoalan sengketa pertanahan di Pulau Dewata masih berada pada angka yang relatif rendah. Dari seluruh layanan pertanahan yang ditangani, kasus sengketa hanya berkisar lima persen.
Eko menjelaskan persoalan pertanahan dibedakan menjadi tiga kategori, yakni sengketa, konflik, dan perkara. Sengketa umumnya terjadi antarindividu maupun antara individu dengan badan hukum atau pemerintah.
Sementara konflik melibatkan kelompok masyarakat dengan dampak yang lebih luas, sedangkan perkara merupakan sengketa yang telah memasuki proses peradilan.
Kasus Sengketa di Bali Sekitar 5 Persen
Ia menegaskan, penyelesaian melalui mediasi selalu menjadi langkah pertama yang ditempuh BPN sebelum para pihak membawa persoalan ke jalur hukum.
“Untuk Provinsi Bali, kalau dipersentasekan, kasus sengketa sekitar lima persen,” ujarnya.
BPN Bali juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip kehati-hatian saat melakukan transaksi jual beli tanah.
Pembeli yang mengetahui objek tanah sedang bersengketa namun tetap melanjutkan transaksi dinilai tidak memenuhi unsur itikad baik. Sebaliknya, pembeli yang beritikad baik memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan legalitas sebelum bertransaksi, masyarakat juga diminta menjaga dan memanfaatkan aset tanah yang dimiliki.
Tanah yang dibiarkan terlantar dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum sekaligus membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah.
Melalui edukasi berbasis film, BPN Bali berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah sehingga potensi sengketa maupun konflik pertanahan di Bali dapat terus ditekan. (rka)
