Ilustrasi sengketa menara telekomunikasi. (Dok. Istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/1/2026). Mediasi lanjutan ini belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, mengatakan mediasi sebelumnya yang berlangsung pada 13 Januari 2026 juga belum membuahkan hasil.
“Mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan. Artinya, mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal,” ujarnya pekan lalu.
Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai kegagalan mediasi berpotensi membuka secara terang skema awal kerja sama eksklusif antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk dan Pemkab Badung.
Menurutnya, perjanjian tersebut akan menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dalam pembangunan menara telekomunikasi yang telah berlangsung sejak 2007.
“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu, sekitar tahun 2007, ia juga yang mengatur di lapangan terkait infrastruktur telekomunikasi (BTS),” ujar Kamilov, Senin (19/1/2026).
Strategi Hadapi Persidangan
Ia memperkirakan, apabila mediasi terus menemui jalan buntu, masing-masing pihak akan menyiapkan strategi untuk memperkuat posisinya di persidangan.
Bali Towerindo, kata dia, bisa saja menaikkan nilai gugatan atau menambah tuntutan perpanjangan masa kerja sama.
Sebaliknya, Pemkab Badung berpotensi mengajukan alasan perlunya membuka persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.
“Ini sebenarnya Bali Towerindo terusik karena sudah lama main di sana, mungkin merasa tidak diprioritaskan lah. Sehingga, ia merasa seharusnya perjanjian kerja samanya optimal. Tetapi, itu justru berkesan ada monopoli. Sementara, Pemkab Badung melihat ada kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang berkembang. Itu yang terbaca oleh saya,” jelasnya.
Kamilov juga menekankan peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai regulator untuk menjaga agar industri telekomunikasi berjalan sehat dan kompetitif.
Pembelajaran Pemerintah Daerah
Sengketa ini, menurutnya, dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lain dalam mengatur kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi.
Ia menilai Bali Towerindo telah lama menikmati dominasi pasar di Badung yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Anti Monopoli. Bahkan, pada masa perjanjian kerja sama, sejumlah Base Transceiver Station (BTS) milik operator lain sempat dibongkar oleh Satpol PP Pemkab Badung.
“Bandingkan dengan dulu tugas ini diemban oleh BRTI yang sudah dibubarkan pemerintah,” kata Kamilov.
Sebelumnya, Anggota DPRD Badung Wayan Puspa Negara juga menyoroti persoalan tersebut.
Ia meminta Pemkab Badung menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi, serta menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat terkait dasar gugatan Bali Towerindo.
“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasaan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” ujarnya di penghujung tahun lalu.
Gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung tercatat dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Mediasi telah berlangsung sebanyak empat kali dan belum menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Dalam gugatannya, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak menjalankan perjanjian kerja sama terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. (idr)
