Suasana sidang perkara yang melibatkan pengacara senior Dr. Togar Situmorang di PN Denpasar, Kamis (8/1/2026). (Dok. RealitasBali)
REALITASBALI | Denpasar – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat pengacara senior Dr. Togar Situmorang memasuki babak baru.
Kasus yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP itu kini telah bergulir ke tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa dua saksi, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie selaku pelapor serta suaminya, Valerio Tocci, warga negara Italia. Proses persidangan berlangsung cukup panjang, sekitar enam jam.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Fahri Bachmid, mengaku kecewa terhadap keterangan yang disampaikan kedua saksi di hadapan majelis hakim. Ia menilai persidangan seharusnya menjadi sarana untuk menggali kebenaran materiil secara utuh.
“Dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tadi jujur, kami sangat kecewa ya. Karena kenapa? Mestinya persidangan ini yang kami andalkan sebagai sarana untuk mendapat dan menggali kebenaran material,” ucap Fahri kepada awak media.
Menurut Fahri, keterangan saksi dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, ia menuding adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta.
“Banyak kebohongan-kebohongan yang mereka tampilkan. Di persidangan banyak lupanya, tapi dalam BAP-nya rapi. Jadi ini adalah satu settingan yang barangkali tidak terlalu mengembirakan dalam konteks persidangan kita pada hari ini,” imbuh dosen Fakultas Hukum UMI Makassar tersebut.
Keterangan Saksi
Sementara itu, Fannie menegaskan kehadirannya dalam persidangan sebagai saksi pelapor. Ia menyatakan perkara pidana yang menyeret namanya tidak berkaitan dengan perjanjian jasa hukum (PJH).
“Perjanjian jasa hukum kan sudah saya bahas semua. Itu kan tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian jasa hukum. Uang yang ditipu dan saya dirugikan itu di luar dari uang PJH,” kata Fannie kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa perkara pidana yang kini berjalan berkaitan dengan dugaan janji yang tidak dipenuhi oleh terdakwa, sehingga menimbulkan kerugian finansial.
“Nah pidana ini sekarang itu di luar itu semua, yaitu sejumlah Rp1,8 miliar itu adalah karena si terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pelapor yang tidak dipenuhi.” (idr)
