Dua pelaku curanmor ditangkap oleh Polresta Denpasar. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Kusuma Atmaja, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/75/XII/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan korban ke polisi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Motor Hilang Saat Terparkir
Korban diketahui bernama I Gusti Gese Utama Raharja (28). Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4856 DU di Jalan Kusuma Atmaja, depan Kantor BRI, sebelum meninggalkan kendaraan tersebut. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban kembali ke lokasi, namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol I Ketut Tomiyasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial YW (14 tahun 6 bulan) dan YMA (19). Keduanya berasal dari Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Dari hasil interogasi, pelaku YMA mengakui mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu. Saat beraksi, YMA berperan sebagai eksekutor, sementara YW bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor hasil curian kemudian dibawa ke kos pelaku di wilayah Baha, Mengwi, Badung, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua pelaku diamankan pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di daerah Baha, Mengwi, Badung. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat DK 4856 DU dan satu buah kunci palsu sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
