Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali dalam rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih, Kamis (8/1/2026). (dok.rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk menjaga kelestarian Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO. Rekomendasi ini juga diarahkan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat lokal di kawasan tersebut.
Rekomendasi disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dalam rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih, Kamis (8/1/2026).
Dalam forum, hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, dan pejabat Pemkab Tabanan.
Ketua pansus dalam rapat menekankan pentingnya penataan kawasan yang tegas namun tetap berkeadilan.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Supartha.
Penegasan Kehadiran Negara
Menurut Supartha, salah satu rekomendasi utama Pansus TRAP adalah penegasan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi keutuhan Situs Warisan Budaya Dunia. Selain itu, pengawalan ketat juga diperlukan agar lanskap persawahan Jatiluwih tetap lestari, harmonis, dan berkelanjutan sesuai regulasi.
Dengan demikian, seluruh aktivitas di kawasan tersebut harus selaras dengan prinsip perlindungan warisan budaya dunia.
Perlindungan Subak dan Lahan Pertanian
Selain penataan kawasan, Pansus TRAP juga merekomendasikan penguatan perlindungan subak sebagai bagian integral dari situs WBD. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ayo ke depan kita evaluasi. Jangan ada lagi kegiatan yang berpotensi mengancam situs ini. Kita tentu tidak ingin status warisan dunia dicabut, karena itu sangat memalukan,” ujar Supartha.
Moratorium Bangunan di Kawasan WBD
Selanjutnya, Pansus TRAP mendorong penerapan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO. Rekomendasi ini merujuk pada temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Moratorium dinilai sebagai langkah darurat untuk menahan laju pembangunan pariwisata, seperti restoran, vila, dan bangunan wisata lainnya, terutama di wilayah LSD.
“Artinya, moratorium diberikan pada kegiatan yang sudah terlanjur ada di sana. Ini menjadi kewajiban utama Pemerintah Kabupaten Tabanan, namun juga melibatkan pemerintah provinsi dan masyarakat,” jelas Supartha.
Evaluasi Pengelola dan Penguatan Ekonomi Petani
Lebih lanjut, Pansus TRAP mendorong penguatan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan petani subak di kawasan lahan pertanian abadi. Upaya ini dinilai penting agar pelestarian berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Pansus TRAP juga meminta Pemerintah Kabupaten Tabanan mengevaluasi Badan Pengelola Jatiluwih. Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan pembentukan UPTD khusus atau kelembagaan lain yang lebih efektif, profesional, dan berpihak pada petani.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” tegasnya.
