Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai deportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. (dok: istimewa)
RealitasBali | BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Dua di antaranya merupakan mantan narapidana kasus pencurian, sementara delapan WNA lainnya ditindak karena pelanggaran izin tinggal.
Berdasarkan siaran pers Imigrasi Ngurah Rai tertanggal 14 Oktober 2026, dari total 10 WNA yang dideportasi, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dua lainnya melanggar ketentuan dengan tinggal melebihi batas izin atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.
Tiga Pemegang ITAS Investor Melanggar Ketentuan
Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini. Tiga di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
WNA berinisial ALY asal Amerika Serikat terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA asal Australia memberikan keterangan palsu terkait investasi.
Pelanggaran lainnya dilakukan JA, juga warga negara Australia, yang tetap menjalankan aktivitas meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain ketiga kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menindak ED asal Rusia yang diketahui menjadi model iklan minuman, RM asal Jerman yang menggunakan paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Dua WNA Overstay hingga 87 Hari
Imigrasi Ngurah Rai juga menjatuhkan sanksi deportasi terhadap dua WNA yang melampaui masa izin tinggal.
HBC asal Aljazair diketahui mengalami overstay selama 87 hari. Sementara itu, ADH asal Australia melampaui batas izin tinggal selama 78 hari.
Dalam siaran pers tersebut, Imigrasi Ngurah Rai turut menyebut dua WNA yang dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Namun, dokumen siaran pers tidak merinci identitas kedua WNA tersebut maupun hubungan kasus pencurian mereka dengan pelanggaran keimigrasian yang menjadi dasar deportasi.
Seluruh WNA Masuk Daftar Penangkalan
Novyandri menegaskan, seluruh WNA yang dideportasi telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Pengawasan terhadap warga negara asing di Bali juga akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum.
“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Bali. (rka)
