Suasana Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (24/9/2026). (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Kuasa hukum terdakwa berinisial RU menyoroti adanya perbedaan dalam berkas perkara yang digunakan dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (24/9/2026).
Perbedaan yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan tanda tangan pada dokumen serta berita acara penyitaan barang bukti. Kuasa hukum mempertanyakan kesesuaian berkas yang diterima pihaknya dengan dokumen yang dibacakan dalam persidangan.
Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., bersama Hendrik T. Selan, S.H., mengatakan pihaknya melakukan cross check terhadap berkas perkara untuk memastikan kesesuaiannya.
Menurut Wayan, terdapat perbedaan antara berkas yang diterima pihaknya dengan dokumen yang dibacakan dalam persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan tanda tangan.
“Sedangkan, saat dibacakan tadi, ternyata sudah ada tanda tangannya,” kata Wayan Sudiarta.
Meski demikian, Wayan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah berkas yang berada di tangan majelis hakim memiliki kondisi yang sama. Ia hanya memastikan dokumen yang diterima pihaknya tidak memuat tanda tangan tersebut.
Soroti Berita Acara Penyitaan
Selain perbedaan dokumen, kuasa hukum juga mempertanyakan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wayan menyebut terdapat saksi yang menurut pihaknya tidak membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara (BA) penyitaan.
Ia juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama apabila keterangan di dalamnya seolah menempatkan saksi sebagai pihak yang melakukan penyidikan.
Menurut Wayan, saksi yang menyaksikan proses penggeledahan semestinya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya secara langsung.
Berdasarkan berkas yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Wayan, terdapat keterangan mengenai saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
“Oleh karena itu, kami mempertanyakan apakah ada saksi dari luar keluarga? Sebab, syarat penggeledahan setidaknya melibatkan saksi dari kepala lingkungan, keluarga, atau pihak lain jika keluarga tidak bersedia,” kata Wayan.
Siapkan Saksi yang Meringankan
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang keterangannya diharapkan dapat menguntungkan atau meringankan terdakwa.
Saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk apakah pihak keluarga menyaksikan langsung proses tersebut atau tidak dilibatkan.
“Sekali lagi, saya disini bukan untuk membela kesalahan, melainkan mendudukkan perkara agar hak-hak tersangka dipenuhi melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar. Mengenai upaya mencari keterangan dari terdakwa soal tujuan penggunaan barang dan lain-lain, bukankah terdakwa memiliki hak untuk ingkar,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, pihaknya mempersoalkan kejelasan proses perolehan barang bukti karena barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara pidana.
“Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Kejelasannya disini terletak pada bagaimana proses pengambilan barang bukti melalui upaya paksa tersebut,” katanya.
Menurut Wayan, perlu dipastikan apakah proses tersebut dilakukan secara sah dan terang sesuai prosedur.
“Apakah sah dan terang atau tidak. Selain itu, berkas perkara ini harus linier. Tidak boleh di satu sisi ada tanda tangan, sedangkan di sisi lain tidak ada,” kata Wayan.
Karena berkas perkara tersebut menjadi dasar penyusunan dakwaan, pihaknya meminta persoalan tersebut menjadi perhatian majelis hakim.
“Soal bagaimana atau dari mana berkas itu akhirnya ditandatangani, itu di luar kemampuan kami. Kami hanya menyampaikan fakta yang terjadi di dalam persidangan, karena disinilah berkas perkara dibuka secara transparan,” tegasnya.
Persoalkan Keterangan Terdakwa
Terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Wayan mengatakan keterangannya diharapkan dapat membantu menjelaskan perkara, baik dari sisi formal prosedur maupun materiil.
Ia juga menyinggung keterangan terdakwa terkait penggunaan narkotika yang muncul dalam persidangan.
“Orangtua tentu lebih mengetahui karakter anaknya. Tadi sudah jelas disampaikan, meskipun terdakwa berulang kali mengaku menggunakan narkoba, tidak terlihat adanya efek samping. Ini menjadi tanda tanya, sebab jika seseorang sudah pemakai 2-3 kali, pasti ada efek yang terlihat,” pungkasnya.
Wayan kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya diarahkan untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai prosedur dan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi. (bsw)
