Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H. (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara narkotika berinisial RU menyoroti tahapan penyidikan dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Sorotan itu muncul dalam sidang kedua yang digelar Kamis (17/9/2026), setelah Majelis Hakim menghadirkan dua penyidik kepolisian sebagai saksi.
Kedua penyidik memberikan keterangan mengenai rangkaian proses perkara, mulai dari penangkapan terdakwa hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur
Usai persidangan, Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., mengatakan pihaknya memandang aspek prosedural perlu diuji dalam persidangan.
Menurut mereka, pemeriksaan perkara tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kesalahan terdakwa, tetapi juga menyangkut apakah setiap tahapan hukum yang mendahului proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, apakah ini bisa dinamakan peradilan?,” kata Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., saat diwawancarai insan media di PN Denpasar, Kamis (17/9/2026).
Kuasa Hukum menegaskan, langkah pembelaan terhadap RU bukan berarti pihaknya membenarkan dugaan perbuatan yang didakwakan. Mereka menyatakan menjalankan fungsi advokat dengan menguji perkara berdasarkan aspek hukum sekaligus memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.
Ia juga menyebut persoalan prosedural tersebut telah menjadi perhatian dan masukan dari Majelis Hakim.
“Sejak awal saya sudah sampaikan, kenapa saya menunggu penyidik? Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan,” terangnya.
Pertanyakan Tahapan Penyelidikan
Kuasa Hukum kemudian mempertanyakan tahapan penyelidikan dalam perkara tersebut.
Menurut pihaknya, terdapat kondisi di mana setelah penangkapan atau penggeledahan dilakukan, terdakwa kemudian dimintai keterangan hingga muncul informasi mengenai lokasi pengambilan barang.
“Itu namanya penyelidikan yang muncul di belakang, Seharusnya penyelidikan dulu menurut KUHAP,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut tim pembela perlu diuji lebih lanjut melalui fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan.
Soroti Bukti Transaksi dan Penyitaan
Selain tahapan penyelidikan, Penasihat Hukum RU juga menyoroti bukti transaksi yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, keberadaan bukti transaksi tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menarik kesimpulan tanpa melihat keseluruhan proses hukum terhadap barang atau bukti yang dimaksud.
“Namanya bukti itu harus disita. Kenapa ada penyitaan? Fungsinya adalah mengubah barang yang tadinya bukan alat bukti melalui izin Ketua Pengadilan dan prosedur yang sah menjadi alat bukti,” terangnya.
Ia menilai Berita Acara Penyitaan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana suatu barang kemudian ditempatkan sebagai alat bukti dalam perkara.
“Apa alat buktinya? Berita Acara Penyitaan tersebut. Kalau tidak ada komunikasi, mungkin tidak saya dan kalian berkomunikasi atau memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal? Itu saja,” kata Kuasa Hukum.
Persoalkan Komunikasi Sebelum Transaksi
Tim Penasihat Hukum juga menyinggung komunikasi yang disebut mendahului transaksi transfer.
Dalam catatan pihaknya, disebut tidak terdapat komunikasi melalui WhatsApp. Namun, pihak Kejaksaan disebut memiliki pandangan tersendiri terkait persoalan tersebut.
Karena itu, Kuasa Hukum meminta seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti diperiksa secara utuh, bukan hanya berdasarkan adanya transaksi transfer.
Menurut mereka, berkas penyidikan yang sebelumnya bersifat tertutup untuk umum atau pro justitia kini dapat diuji dalam proses persidangan.
“Apa tujuannya? Untuk melihat apakah prosedurnya dilalui atau tidak,” tegasnya.
Serahkan Putusan kepada Majelis Hakim
Terkait kemungkinan putusan bebas, Kuasa Hukum mengatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
Pihaknya menegaskan hanya menjalankan tugas pembelaan dengan mengungkap fakta dan persoalan hukum yang muncul selama proses persidangan.
“Karena kita hanya boleh menghukum orang dalam kondisi sehat. Kalau cuma ada transaksi transfer, apakah terdakwa ini tidak buta tuli? Cukup ya, terima kasih,” tutupnya. (bsw)
