Emanuel Dewata Oja (kiri) salah satu pembicara didampingi M. Riwan Pemred radarbali.id saat pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis di Quest hotel San, Denpasar, Sabtu (5/9/2026). (dok: Rahma)
RealitasBali | DENPASAR – Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini semakin dekat dengan ruang redaksi dan menawarkan kemudahan dalam berbagai pekerjaan jurnalistik. Namun, kemudahan tersebut justru dapat menjadi persoalan ketika wartawan mulai kehilangan kemampuan berpikir kritis dan menyerahkan terlalu banyak proses jurnalistik kepada mesin.
Hal tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, dalam pelatihan peningkatan kapasitas jurnalistik bertajuk “Pemanfaatan Akal Imitasi untuk Cek Fakta Menjaga Kepercayaan Publik” yang digelar Radar Bali di Quest Hotel, Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Edo, sapaan Emanuel Dewata Oja, persoalan penggunaan AI dalam jurnalistik bukan lagi sekadar soal boleh atau tidak boleh. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan wartawan menggunakan teknologi tersebut secara tepat dan profesional, tanpa kehilangan fungsi manusia sebagai pengendali utama karya jurnalistik.
Tiga Tingkatan Memahami AI
Edo menjelaskan terdapat tiga tingkatan dalam memahami penggunaan AI. Mulai dari sekadar bisa menggunakan AI, kemudian bisa menggunakan AI dengan benar, hingga tingkatan yang lebih tinggi yakni mampu menggunakan AI secara profesional.
Ia juga mengingatkan wartawan terhadap tiga kondisi yang perlu dihindari, yakni AI literacy, AI naivety, dan AI dependency.
Literasi AI diperlukan agar wartawan memahami kemampuan sekaligus keterbatasan teknologi. Sebaliknya, AI naivety terjadi ketika seseorang terlalu mudah mempercayai hasil yang diberikan mesin tanpa melakukan pemeriksaan.
Sementara AI dependency muncul ketika wartawan mulai terlalu bergantung kepada AI dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan penting bagi insan pers, apakah kita menggunakan AI, atau justru kita yang digunakan AI?
Edo menegaskan AI pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi kerja jurnalistik. Namun, teknologi tidak boleh mengambil alih kendali moral dan tanggung jawab wartawan.
Ia menggambarkan AI sebagai alat untuk memutar cahaya jurnalistik, sementara lentera tersebut tetap harus digerakkan oleh tangan manusia.
Ketika Wartawan Menjadi “Budak Mesin”
Menurut Edo, ketergantungan berlebihan terhadap AI dapat melahirkan apa yang disebut sebagai “jurnalisme budak mesin”.
Persoalannya bukan semata-mata karena wartawan menggunakan AI, melainkan ketika kemudahan teknologi secara perlahan mengubah cara berpikir dan bekerja.
Ada sedikitnya empat perangkap psikologis yang perlu diwaspadai wartawan, yakni ilusi kemudahan, tuntutan kecepatan, degradasi nilai fakta menjadi sekadar konten, serta normalisasi kemalasan intelektual.
Jika kondisi tersebut terus berkembang, ruang redaksi berisiko mengalami perubahan fungsi. Ruang yang seharusnya menjadi tempat menguji informasi dan melakukan verifikasi fakta dapat bergeser menjadi tempat menyalin, mengolah, lalu mempublikasikan keluaran mesin.
Dampaknya tidak sederhana.
Mutu karya jurnalistik berpotensi menurun karena berbagai media menghasilkan berita yang semakin homogen. Naluri jurnalistik wartawan juga dapat tumpul karena proses berpikir dan pengujian informasi terlalu sering diserahkan kepada teknologi.
Lebih jauh, keluaran AI yang mengandung informasi keliru atau halusinasi dapat menimbulkan persoalan hukum. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pers menjadi taruhan.
AI dan Ancaman Polusi Informasi
Perkembangan AI juga berlangsung bersamaan dengan semakin kompleksnya information disorder atau polusi dalam ekosistem informasi.
Kemunculan synthetic realism membuat batas antara kenyataan dan rekayasa digital semakin sulit dikenali. Masyarakat dapat berhadapan dengan informasi, teks, foto, maupun visual yang tampak meyakinkan, tetapi belum tentu merepresentasikan kejadian sebenarnya.
Dalam situasi tersebut, posisi wartawan justru semakin penting sebagai penjernih informasi.
Wartawan tidak cukup hanya menjadi pihak yang paling cepat mendapatkan informasi. Mereka harus mampu memeriksa sumber, menguji fakta, memahami konteks, dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, publik kini tidak hanya menerima informasi dari media massa. Media sosial membuat setiap orang dapat menjadi produsen sekaligus penyebar informasi.
Kondisi ini juga memunculkan fenomena reverse agenda setting, ketika isu yang berkembang lebih dahulu di tengah masyarakat melalui media sosial kemudian memengaruhi agenda pemberitaan media.
Karena itu, kecepatan tidak boleh mengalahkan verifikasi.
Foto Hasil AI Juga Perlu Transparansi
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan AI dalam produksi maupun pengolahan foto jurnalistik.
Menurut Edo, ketika sebuah karya visual mengalami intervensi AI, transparansi menjadi hal penting. Publik perlu mengetahui apabila sebuah visual bukan lagi dokumentasi sebagaimana kondisi aslinya, melainkan telah mengalami perubahan menggunakan teknologi.
Hal tersebut menjadi semakin penting ketika perubahan visual berpotensi mengubah konteks maupun makna sebuah peristiwa.
Dengan demikian, penggunaan AI tidak boleh menciptakan realitas baru yang kemudian ditampilkan kepada publik seolah-olah merupakan dokumentasi faktual.
Bagi karya jurnalistik, konteks dan keaslian representasi peristiwa tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab pers.
AI Bukan Pengganti Tanggung Jawab Wartawan
Edo mengingatkan penggunaan AI dalam karya jurnalistik tetap harus ditempatkan dalam koridor etika dan aturan pers.
Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik sebagai salah satu pedoman bagi insan pers dalam menghadapi perkembangan teknologi tersebut.
Penggunaan AI tidak dilarang. Namun, pemanfaatannya tetap harus menempatkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pijakan utama.
“Jurnalis tidak boleh menjadi budak mesin. Karena satu karya jurnalistik bersinggungan dengan banyak rezim hukum, maka kita harus berhati-hati. Jika tanpa pengetahuan yang cukup, pasti kita tidak siap menghadapinya,” terang Edo.
Menurutnya, pengetahuan tersebut semakin penting karena wartawan dapat menghadapi berbagai tekanan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk upaya tertentu yang bertujuan memberikan efek kejut atau chilling effect.
Karena itu, kemampuan menggunakan teknologi harus berjalan beriringan dengan kemampuan memahami etika, hukum, dan prinsip dasar jurnalistik.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Dalam pelatihan tersebut, Wakil Direktur Jawa Pos Radar Bali, Ibnu Yunianto, juga menekankan pentingnya memanfaatkan AI sebagai instrumen pendukung kerja jurnalistik, khususnya dalam proses verifikasi fakta.
Di tengah derasnya informasi dari media sosial, wartawan dituntut semakin tajam dalam menganalisis informasi agar tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks.
Menurut Ibnu, kepercayaan publik merupakan taruhan terbesar bagi media.
“Penggunaan AI dalam verifikasi fakta ini menjadi benteng agar karya jurnalistik kita tetap presisi, akurat, dan terus menjaga trust masyarakat,” tandas Ibnu.
Pelatihan yang diikuti jurnalis dari berbagai platform, mulai dari media cetak, online, televisi hingga radio tersebut berlangsung interaktif. Para peserta turut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait penggunaan AI, etika, verifikasi, hingga batas pemanfaatan teknologi dalam pekerjaan jurnalistik sehari-hari.
Pada akhirnya, AI dapat membantu wartawan bekerja lebih cepat. Namun, kecepatan tersebut tidak boleh dibayar dengan hilangnya kemampuan berpikir dan naluri jurnalistik.
Teknologi adalah instrumen pembantu efisiensi. Manusia tetap menjadi pengendali moral dalam karya jurnalistik.
Sebab, wartawan membutuhkan lentera bukan sekadar untuk menambah terang, tetapi untuk memastikan langkah jurnalistik tidak berjalan dalam kegelapan. (rka)
