Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. (dok: realitasbali)
DENPASAR, Realitas Bali – Polresta Denpasar terus mendalami kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang menjerat Karina Chandra, seorang ibu di Denpasar yang dilaporkan oleh suaminya sendiri usai melahirkan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 8 Juni 2026. Karina dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karina mengaku terpukul karena harus menghadapi proses hukum tidak lama setelah menjalani operasi persalinan demi menyelamatkan bayinya.
Dalam keterangannya, Karina mengaku tidak menyangka proses persalinan yang dijalaninya justru berujung pada laporan pidana.
“Sakit hati saya, sedih, sudah saya dipanggil-panggil begini. Mau lagi anak ditinggal. Saya kasihan ibu saya sampai dilaporin hanya karena jadi penjamin. Saya tidak salah, saya hanya melakukan peristiwa melahirkan,” ujar Karina.
Persalinan Disebut Tak Sesuai Keinginan Suami
Menurut keterangan pihak keluarga, persoalan bermula karena persalinan tidak berlangsung sesuai keinginan suami. Karina disebut diminta melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan keluarga suami. Namun, kondisi kehamilan membuat ia akhirnya melahirkan lebih awal, yakni pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika Sesetan.
Ibunda Karina, Liem Jen Lie, mengatakan dirinya juga turut dilaporkan ke polisi lantaran menjadi penjamin saat proses persalinan. Ia menyebut anak Karina yang kini berusia lima bulan bahkan belum memiliki akta kelahiran karena akses administrasi kependudukan disebut diblokir oleh ayah kandungnya.
Liem juga menduga perubahan sikap menantunya terjadi setelah pernikahan. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan pribadi yang baru diketahuinya setelah anaknya menikah.
Polisi: Enam Saksi Sudah Diperiksa
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Perkembangan terkait kasus penggelapan asal-usul anak dengan pelapor RSL, saat ini sudah ada sekitar enam saksi yang diperiksa dan masih akan berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana terkait dokumen pembuktian. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP guna memperoleh kepastian hukum.
Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Sementara itu, kuasa hukum Karina, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menilai perkara tersebut belum memenuhi unsur pidana. Menurutnya, dugaan penggelapan asal-usul anak tidak memiliki dasar karena akta kelahiran anak yang dipersoalkan hingga kini belum pernah diterbitkan.
“Tidak ada buktinya kalau klien kami menggelapkan asal-usul. Dasar hukumnya kan akta kelahiran anak, sedangkan aktanya saja tidak ada, siapa yang disembunyikan identitasnya?” tegas Ipung.
Pihaknya juga meminta penyidik tetap bersikap netral dan tidak memaksakan penerapan pasal apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Bahkan, tim kuasa hukum menyatakan siap membawa perkara tersebut ke Mabes Polri apabila menemukan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum di tingkat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Realitas Bali masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak pelapor. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diketahui sebagai kontak pihak pelapor. Namun, hingga berita ini tayang, pesan tersebut belum mendapat respons sehingga keterangan dari pihak pelapor belum dapat dimuat. Apabila pihak pelapor memberikan tanggapan, Realitas Bali akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (bnt)
