Raden Suharsanto Raharjo dari Hendarman Law Firm (HLF), selaku kuasa hukum Adrian James Campbell, saat menyampaikan keterangan terkait kasus investasi yang dilaporkan ke Polda Bali. (dok: realitasbali)
REALITASBALI | Denpasar – Polemik proyek Marina Bay City Lombok yang melibatkan sejumlah investor asing terus bergulir. Di tengah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan para investor ke Polda Bali, pihak Adrian James Campbell melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm (HLF) menyampaikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan kerugian investasi dalam proyek tersebut.
Dalam konferensi pers di Bali, Jumat (5/6/2026), kuasa hukum Adrian James Campbell, Raden Suharsanto Raharjo, menilai informasi yang beredar selama ini belum sepenuhnya menggambarkan duduk perkara secara utuh.
“Selaku kuasa hukum Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group (klien), kami ingin menyampaikan tanggapannya atas sejumlah pemberitaan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir yang mengaitkan Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group dengan dugaan kerugian investasi pada proyek Marina Bay City di Lombok,” ujarnya.
Menurut Raden, sejumlah pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai posisi hukum Adrian James Campbell, peran Kinnara Limited dalam proyek tersebut, hingga pengelolaan dana yang berasal dari para pembeli dan investor.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun demikian, prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap pemberitaan. Klien kami berhak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum atau mungkin tidak diketahui publik,” ujarnya.
HLF menjelaskan bahwa Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group merupakan pemegang saham sebesar 50 persen di PT Marina Bay Investments (MBI), perusahaan yang mengembangkan sebagian kawasan Marina Bay City Lombok. Menurut mereka, status kepemilikan saham tersebut masih sah dan belum beralih kepada pihak lain.
Terkait dana yang telah disetorkan konsumen dan investor, pihak Adrian menyatakan berdasarkan pengetahuan dan dokumen yang dimiliki kliennya, dana tersebut telah diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments (BREI) sesuai peruntukannya.
“Klien kami mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung hal ini,” ungkap Raden.
Namun demikian, HLF menyebut telah menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana perusahaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Jamie McIntyre yang sebelumnya menjabat Direktur PT Marina Bay Investments dan saat ini menjadi Komisaris perusahaan tersebut. Jamie juga diketahui menjabat sebagai pengurus PT Bali Real Estate Investments sehingga memiliki akses terhadap pengelolaan dana proyek.
Menurut HLF, berbagai hambatan yang dialami proyek Marina Bay City, mulai dari persoalan administratif, pertanahan hingga operasional, terjadi pada periode ketika Jamie McIntyre menjabat sebagai direksi perusahaan.
“Berdasarkan informasi dari klien kami, pada awalnya sudah terdapat konsultan yang ditunjuk terkait dengan pengurusan perizinan dan administrasi lahan tersebut, namun demikian sepengetahuan klien kami juga, konsultan sebagaimana dimaksud berhenti bekerja karena jasanya tidak dibayarkan oleh Jamie McIntyre selaku pihak yang memimpin operasional proyek,” ujarnya.
Sebagai pemegang saham, Adrian James Campbell disebut telah beberapa kali meminta transparansi laporan keuangan perusahaan, akses dokumen korporasi, serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, menurut HLF, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai.
Atas dasar itu, Adrian James Campbell melaporkan Jamie McIntyre ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penggelapan terkait penggunaan dana perusahaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/828/XI/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 November 2025 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Januari 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Polisi tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali. Oleh karena itu, kami dengan ini turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Bali atas upaya terbaik yang telah diberikan dalam menangani perkara ini secara cermat dan profesional. Melalui forum ini, kami juga hendak mengucapkan terima kasih terhadap Solvere Law Firm selaku kuasa hukum yang mewakili 30 konsumen atas upayanya dalam mengajukan Laporan Polisi baru-baru ini. Laporan Polisi yang diajukan oleh Solvere Law Firm tersebut kami harapkan dapat turut membantu Laporan Polisi Adrian James Campbell yang telah klien kami laporkan terlebih dahulu sebelumnya sejak November 2025 terhadap Jamie McIntyre,” urainya.
HLF menyatakan hubungan Adrian James Campbell dengan para konsumen tetap berjalan baik. Bahkan, sejumlah konsumen telah memberikan keterangan dalam laporan polisi yang diajukan Adrian. Sebaliknya, Adrian juga menyatakan kesediaannya membantu proses hukum yang diajukan para konsumen melalui Solvere Law Firm.
“Hubungan baik dengan Solvere Law Firm maupun para konsumen akan terus dijaga oleh Klien kami,” ungkap Raden.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan terbuka untuk menggelar konferensi pers bersama para konsumen dan Solvere Law Firm guna memberikan informasi yang lebih berimbang kepada publik.
“Kami percaya bahwa para konsumen maupun Adrian James Campbell merupakan korban dari Jamie McIntyre dalam proyek Marina Bay City. Melihat upaya hukum yang telah dilakukan oleh keduanya (para konsumen dan Adrian James Campbell), kami mendukung penuh setiap proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dengan terus menjunjung profesionalitas, objektivitas, dan independensi,” ujarnya.
Bantahan dari Kuasa Hukum Jamie McIntyre
Di sisi lain, tuduhan mengenai penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dibantah oleh kuasa hukum Jamie McIntyre, Komang Ari Sumartawan dari Bali Legal Partnership.
Menurut Ari, dana yang diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments digunakan untuk berbagai kebutuhan proyek yang dapat dibuktikan melalui dokumentasi, kontrak kerja, pembayaran kepada pihak ketiga, akuisisi lahan, biaya legalitas, konsultan, pengurusan izin, pekerjaan konstruksi, hingga pengembangan infrastruktur.
“Lebih jauh lagi, berdasarkan catatan yang dimiliki klien kami, total pengeluaran yang telah dilakukan bahkan melebihi jumlah dana yang diterima. Kekurangan tersebut ditutupi menggunakan dana pribadi Jamie McIntyre,” katanya.
Pihak Jamie McIntyre juga menyatakan proyek Marina Bay City masih berjalan dan sejak awal telah didukung investasi waktu, tenaga, reputasi, jaringan bisnis, serta dana pribadi yang besar.
“Fakta yang justru perlu diketahui publik adalah bahwa proyek ini sejak awal menghadapi berbagai hambatan yang kompleks, baik dari sisi regulasi, perizinan, tata ruang, maupun permasalahan internal dan eksternal yang berada di luar kendali langsung klien kami,” katanya.
Ari menambahkan persoalan yang berkembang saat ini tidak dapat dipisahkan dari perselisihan bisnis yang telah berlangsung cukup lama antara Adrian Campbell dan entitas yang dikenal sebagai Kinnara Asia di satu pihak, dengan Jamie McIntyre, BREI, dan MBI di pihak lainnya.
“Sangat disayangkan sebagian besar pemberitaan yang beredar hanya menampilkan satu sisi cerita dan mengabaikan fakta-fakta penting yang relevan untuk dipahami publik secara utuh,” pungkasnya.
Investor Klaim Rugi Rp86,5 Miliar
Sementara itu, sebelumnya sekelompok investor juga telah melaporkan lima pihak ke Ditreskrimum Polda Bali, yakni PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Melalui kuasa hukum dari Solvere Law Office, para investor mengaku mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau setara sekitar Rp86,5 miliar. Mereka menilai proyek yang dipasarkan sebagai kawasan vila dan hunian pensiun di tepi pantai Lombok tersebut belum menunjukkan realisasi pembangunan yang jelas.
Para investor diketahui direkrut melalui media sosial, situs web, serta seminar daring dengan penawaran kawasan pensiun eksklusif di Lombok. Proyek itu dipromosikan memiliki luas sekitar 150 hektare lengkap dengan berbagai fasilitas pendukung bagi warga asing yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Selain itu, para investor juga mempertanyakan kepastian penyelesaian proyek serta mencermati isu terkait perizinan yang disebut belum sepenuhnya dikantongi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Hingga kini, berbagai laporan yang saling berkaitan tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
