Pemasangan police line di New Star Klub, Denpasar Barat. (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam kembali terbongkar di Bali. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap jaringan distribusi ekstasi yang diduga berlangsung sistematis di New Star Club, Denpasar Barat.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (15/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyamaran dan pembelian terselubung di dalam room karaoke VIP.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam New Star Club yang beralamat di Jl. Gunung Soputan No.16B, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, yang diduga telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.
Penangkapan berawal saat petugas memesan 12 butir ekstasi melalui pelayan room. Pesanan itu kemudian diteruskan kepada Muhammad Rokip selaku captain room.
“Pada saat itu tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan terhadap Muhammad Rokip,” kata Handik.
Dari tangan Rokip, ditemukan 38 butir ekstasi. Pengembangan kemudian mengarah ke sepeda motor milik pelaku, di mana ditemukan tambahan 600 butir ekstasi di dalam jok kendaraan.
Skema Tempel dan Keterlibatan Internal
Polisi mengungkap pola peredaran dilakukan dengan sistem tempel di area parkir. Barang dikirim oleh kurir anonim, lalu diambil pelaku untuk diedarkan kepada pengunjung.
“Diketahui bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi di Diskotek New Star dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung,” jelas Handik.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan keterlibatan pihak internal.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen diketahui bahwa sebagian pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya,” tegasnya.
Puluhan Pengunjung Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 43 pengunjung.
“Total pengunjung yang diamankan sebanyak 43 orang, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan,” ujar Handik.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang kedapatan membawa narkotika. Sementara hasil tes urine awal menunjukkan puluhan lainnya terindikasi menggunakan narkoba.
Rekomendasi Pencabutan Izin
Meski memiliki izin resmi, New Star Club kini terancam sanksi berat. Polisi menilai tempat tersebut telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Handik menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak pengelola maupun pemilik usaha guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, Bareskrim juga akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri juga memantau 24 jam non stop melalui kamera CCTV untuk mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Kasus ini pun telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke jaksa. Pengembangan masih terus dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
