Gubernur Koster: SPI Adalah Cermin Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Denpasar, RealitasBali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) bukan sekadar angka atau peringkat, melainkan cerminan sejauh mana tata kelola pemerintahan dijalankan dengan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“SPI adalah cermin atas tata kelola pemerintahan kita sendiri, sejauh mana birokrasi mampu menolak praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik,” ujar Koster dalam Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 bersama KPK RI yang digelar secara daring dari Jayasabha, Denpasar, Jumat (17/10/2025).
Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan bahwa hasil SPI sebelumnya menjadi bahan refleksi penting untuk memperkuat sistem integritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kita menyadari masih terdapat sejumlah area perbaikan, seperti dimensi internal dan pengelolaan PBJ yang memerlukan perhatian lebih. Ini menandakan perlunya upaya yang lebih kuat untuk meningkatkan budaya antikorupsi,” jelasnya.
Koster menekankan bahwa beberapa unit kerja perlu memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan PBJ, SDM, anggaran, hingga pencegahan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence). Karena itu, tindak lanjut SPI harus diterjemahkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Setiap perangkat daerah harus mengevaluasi capaian rencana aksi secara jujur dan objektif, membangun sinergi internal, dan menjadikan hasil SPI bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi di Bali,” tegasnya.
Menurut Koster, tantangan tata kelola pemerintahan ke depan semakin kompleks. Publik menuntut transparansi lebih tinggi, sementara teknologi digital membuka ruang baru bagi partisipasi masyarakat. Karena itu, integritas harus menjadi budaya kerja, bukan hanya slogan.
“Integritas harus hadir dalam setiap keputusan, setiap program, dan setiap layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Bali telah memperkuat pencegahan korupsi melalui berbagai langkah strategis, seperti implementasi e-government, penguatan whistleblowing system, peningkatan kompetensi aparatur melalui pelatihan antikorupsi, serta kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan seluruh kebijakan publik berjalan akuntabel.
“Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan misi untuk memantapkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan bersih,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Koster menegaskan kembali komitmen seluruh ASN Bali untuk memperkuat tata kelola yang berintegritas.
“Jadikan hasil SPI sebagai momentum memperkuat pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan bahwa SPI berbeda dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).
“MCP berfokus pada perbaikan tata kelola, sedangkan SPI mengukur persepsi integritas dari responden internal dan eksternal,” ujarnya.
Adapun hasil SPI Pemprov Bali Tahun 2024 mencatat skor 77,97 (kategori waspada), menurun 0,48 poin dari tahun 2023 yang mencapai 78,45.
“Masih ada waktu hingga 31 Oktober bagi Pemda untuk melakukan intervensi menjaga skor SPI. Dengan tindak lanjut hari ini, kita harapkan nilai SPI Bali bisa kembali meningkat,” jelas Nurul Ichsan.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Inspektur Daerah I Wayan Sugiada, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali. (drh)







