Pemprov Bali Siapkan Posko 24 Jam dan Aplikasi Darurat Wisatawan

Denpasar, RealitasBali – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya memperkuat sistem perlindungan bagi wisatawan dan warga negara asing (WNA) di seluruh destinasi wisata Pulau Dewata. Komitmen tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan WNA di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10/2025).
Dalam arahannya, Koster menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan di Bali yang merupakan destinasi wisata kelas dunia.
“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain. Semua harus dikelola secara terpadu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa potensi risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, penyakit, hingga bencana alam.
Untuk itu, Gubernur memerintahkan pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata Bali yang beroperasi selama 24 jam.
“Posko ini harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, hingga pihak pariwisata. Di setiap titik wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus. Kita juga akan siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi,” jelasnya.
Koster menambahkan bahwa sistem perlindungan terpadu ini merupakan bagian dari strategi mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kalau ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi yang modern,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025, jumlah wisatawan mancanegara mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris menjadi empat besar asal wisatawan.
Sumarajaya menjelaskan bahwa penanganan terhadap WNA dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum.
“WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Selain itu, tercatat 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan,” paparnya.
Ia mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam perlindungan wisatawan, seperti minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, serta kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi.
Untuk mengatasinya, Pemprov Bali akan memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, dan menambah posko perlindungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW).
“Ke depan, semua DTW juga akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” ungkapnya.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta organisasi kepariwisataan di Bali ini menjadi langkah awal penyusunan Sistem Perlindungan Terpadu Wisatawan, yang nantinya akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas. (drh)







