Hukum & Kriminal

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan immigration clearance

Realitasbali  – Buronan Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasian pribadi di negara asalnya.

Untuk itu,Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial AVZ (L/33) diekstradisi Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Rusia, selama 2 hari, Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai memastikan proses pemeriksaan imigrasi (immigration clearance) berjalan lancar.

Keberhasilan ekstradisi ini atas kolaborasi APH, termasuk Kanwil Ditjen Imigrasi Bali serta UPT keimigraisan di Bali.

Diketahui, AVZ ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022 dan mendekam di Rutan Cipinang JakartaTimur. Sebelum diterbangkan ke Rusia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AVZ telah mengikuti rangkaian administrasi hukum berupa penandatanganan dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 10 Juli 2025.

Ekstradisi ini dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan GA424 dengan pendampingan langsung oleh pemerintah negara Rusia, Divisi Hubinter Polri, Kejati Bali, Interpol dan Ditjen Imigrasi.

Setibanya di Bali, jajaran Kanwil Imigrasi Bali, mengambil alih penanganan dengan menitipkan AVZ di Rudenim Denpasar, memastikan seluruh prosedur administratif danaspek keamanan terpenuhi.

Kemudian, AVZ diterbangkan langsung menuju Moscow dengan penerbangan komersial SU297, Jumat, 11 Juli 2025.

Seluruh proses keberangkatan dilakukan di TPI keberangkatan Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dibawah pengawasan ketat petugas imigrasi mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan sampai dengan keberangkatan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sebagai garda terdepan dalam mendukung kerja samapenegakan hukum internasional.

Terpisah, Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan mengemukakan, bahwa ekstradisi ini merupakan hasil gemilang dari hubungan baik, komitmen diplomatik yang kuat dan sinergi antar instansi yang terjalin erat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi antrinstansi untuk kerja sama ekstradisi di masamendatang. Selain itu, juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang berkomitmenpenuh terhadap supremasi hukum internasional,” tutupnya.

Pos Terkait

Back to top button