Hukum & Kriminal

PENA NTT Bali dan Radar Bali Kompak Lawan Oknum Intimidasi Jurnalis, Laporan Polisi Dilayangkan

Denpasar, RealitasBali – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Bali. Kali ini, seorang wartawan Jawa Pos Radar Bali, Andre S, diduga diintimidasi oleh oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, dan I Nyoman S alias Dede yang mengaku sebagai wartawan. Peristiwa itu terjadi saat Andre meliput peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7/2025).

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami lawan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Djoko saat ditemui di Sekretariat PENA NTT Bali, di Cafe PICA, Sudirman, Sabtu (5/7/2025).

Djoko menuturkan bahwa Andre hadir dalam acara tersebut atas undangan Kapolda Bali dan sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, justru mendapatkan dugaan intimidasi dari Dede dan oknum Polwan.

“Sebagai Pemred Jawa Pos Radar Bali dan para redaktur, kami bertanggung jawab atas tugas wartawan di lapangan. Kami sudah mendapat penjelasan Andre terkait dugaan intimidasi itu,” ujarnya.

Menurut Djoko, Andre menjelaskan bahwa oknum Polwan Propam Polda Bali yang mengenakan seragam dinas PDU justru turut mengintimidasi, alih-alih melindungi.

Selain itu, Dede yang mengaku sebagai wartawan dan pemilik media, diduga tidak hanya melakukan intimidasi, tetapi juga menghalangi tugas jurnalistik Andre. “Ya, polwan dan Dede ini, dari keterangan Andre, perbuatannya menjurus mengintimidasi kerja jurnalis,” ungkap Djoko.

Masalah ini diduga dipicu oleh pemberitaan Jawa Pos Radar Bali terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Dede oleh anggota DPRD Karangasem pada 4 Mei lalu. Djoko menegaskan bahwa pemberitaan tersebut sudah memuat cover both side.

“Berita tersebut imbang atau cover both side karena ada laporan polisi, pernyataan anggota DPRD Karangasem, dan konfirmasi ke Dede lengkap dimuat,” katanya.

Namun, saat peringatan HUT Bhayangkara, Dede mendatangi Andre dan diduga melakukan intimidasi. Bahkan, Dede sempat menghubungi oknum Polwan untuk turut serta dalam tindakan tersebut.

Menurut Djoko, oknum Polwan itu kemudian menginterogasi Andre layaknya seorang penyidik. “Apa kapasitas si polwan bertanya seperti itu. Urusannya apa dia. Berita ini tidak menyangkut pribadi dia, kenapa dia mencampurinya,” tegas Djoko.

Djoko menilai tindakan Dede dan oknum Polwan itu sudah mengintervensi produk jurnalistik dan melanggar kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. “Atas hal ini, saya Pemred Jawa Pos Radar Bali menyatakan tegas, lawan dua oknum ini. Kami akan membuat laporan polisi ke Mapolda Bali,” tandasnya.

Rencana laporan polisi ini akan diajukan pada Senin (7/7/2025) dengan dukungan PENA NTT Bali dan tim hukum.

Djoko juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jurnalis yang tergabung dalam PENA NTT Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali atas solidaritas yang diberikan.

Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apollonaris Klasa Daton alias Apollo, turut mengecam tindakan tersebut. “Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Ini adalah soal menjaga marwah profesi jurnalis,” ujar Apollo, Rabu (3/7/2025).

PENA NTT Bali juga akan segera melaporkan Dede dan oknum Polwan tersebut. “Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Apollo.

Apollo juga meminta Polda Bali mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Dede terhadap empat orang korban yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis.

“Kami mendorong Polda Bali untuk melakukan penyelidikan secara adil, transparan, dan menyeluruh atas dugaan pemerasan yang dilakukan Dede. Jelas justru merusak citra jurnalis, dan kami tidak akan membiarkannya begitu saja,” tutupnya. (drh)

Related Articles

Back to top button