Kuasa Hukum Bicara Tegas: Intimidasi Jurnalis Bukan Hanya Langgar UU Pers, Tapi Juga Hak Asasi Manusia

Denpasar, RealitasBali – Kuasa hukum Jawa Pos Radar Bali dan PENA NTT Bali tengah menyiapkan laporan polisi terhadap oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu Eka A, dan seorang pria bernama I Nyoman S alias Dede. Keduanya diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pengacara Radar Bali, Nyoman Ferry Supriadi, menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ya, dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, seperti hak atas kebebasan, baik berekspresi, dan hak atas keamanan pribadi,” tegas Ferry Supriadi.
Ferry menjelaskan, intimidasi memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menyebutkan, Pemimpin Redaksi Radar Bali telah menyerahkan bukti dan kronologi yang dialami Andre. Berdasarkan informasi, Dede bahkan diduga lebih dulu menghubungi oknum Polwan untuk mengikuti dirinya yang saat itu berada bersama Andre di Lapangan Renon.
Dalam insiden tersebut, oknum Polwan Polda Bali yang mengenakan seragam dinas (PDU) diduga melakukan intimidasi kepada Andre terkait berita yang ditulisnya pada edisi 4 Mei 2025. Berita tersebut mengulas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPRD Karangasem terhadap Dede.
“Kalau si Polwan membela lelaki bernama Dede lalu intimidasi dan intervensi Andre S, jurnalis Jawa Pos Radar Bali, sudah sangat keliru,” ujar Ferry dengan tegas.
Ia juga menyesalkan, insiden tersebut terjadi saat Andre tengah meliput perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Puputan Margarana, Renon, pada 1 Juli 2025.
“Ulah Polwan dan kekasihnya Dede ini telah mencoreng Demokrasi dan Kebebasan Pers,” tambah Ferry.
Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menegaskan pihaknya bersama PENA NTT Bali akan melaporkan kedua terduga pelaku tersebut ke Mapolda Bali pada Senin, 7 Juli 2025.
“Saya Pemred Radar Bali Jawa Pos Djoko Heru Setiawan nyatakan tegas lawan dua oknum ini. Kami akan membuat laporan polisi ke Polda Bali,” tegas Djoko.
Menurut Djoko, tim hukum saat ini sedang menyusun materi laporan dan pasal-pasal yang akan digunakan.
Divisi Hukum PENA NTT Bali, Charlie Yustufus Usfunan, juga menegaskan sikap mereka yang tidak tinggal diam atas perlakuan tidak adil yang diterima jurnalis Andre.
“Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Charlie.
Solidaritas wartawan terhadap Andre semakin meluas. Diketahui, puluhan wartawan yang bersimpati atas kasus ini berencana mengantar Andre saat membuat laporan ke Polda Bali. Sejak kasus ini mencuat, sekretariat PENA NTT Bali di Pusat Kuliner Pojok Sudirman, Denpasar, menjadi pusat diskusi dan konsolidasi para jurnalis.
Radar Bali dan PENA NTT Bali bersama sejumlah organisasi media dan wartawan menggelar rapat koordinasi pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Sekretariat PENA NTT Bali. Hadir dalam pertemuan tersebut Pemred Radar Bali Djoko Heru Setiyawan, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali Agustinus Apolonaris KD, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja alias Edo. (drh)