Hukum & Kriminal

Ijazah Ditahan, Dana Komite Dikuras, Kepsek Ditangkap!

Klungkung, RealitasBali – Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, berinisial IS, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2020–2022.

Audit investigasi oleh BPKP Provinsi Bali mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81. Salah satu temuan mengejutkan adalah penahanan 293 ijazah siswa oleh kepala sekolah sebagai bentuk tekanan untuk pembayaran tunggakan dana komite.

“Kepala sekolah ini yang menjalankan sendiri semua pengelolaan dana. Sampai pengurus komite pun tidak tahu,” terang Kepala Kajari Klungkung, Dr. LB. Hamka, SH. MH,. Rabu (30/4/2025).

Penahanan ijazah terungkap setelah orangtua siswa mengeluhkan sulitnya mengambil dokumen penting tersebut.

IS diduga menyimpan dana komite sebesar Rp349 juta di rekening pribadinya, serta mengalihkan pencairan dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa. Dana komite sebesar Rp182 juta telah disita kejaksaan sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara.

IS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klungkung, dan kejaksaan masih melakukan pelacakan aset lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya di lingkungan pendidikan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (drh)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button