Adaptasi KUHP Baru: Kanwil Kemenkum Bali Siap Implementasikan Paradigma Restoratif
RealitasBali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Kamis (30/01/2025).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan hukum pidana nasional, yang kini mengusung paradigma modern berbasis keadilan restoratif.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, serta jajaran penyuluh hukum dan ASN Kemenkum. Webinar ini diselenggarakan secara hybrid, dengan pusat kegiatan di Kampus Politeknik Pengayoman dan partisipasi daring dari berbagai daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, hadir sebagai keynote speaker. Ia menekankan bahwa KUHP baru merupakan wujud reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy Hiariej.
Pendekatan ini memberikan alternatif penyelesaian kasus pidana di luar penjara, dengan mempertimbangkan faktor keadilan sosial, kearifan lokal, serta hak asasi manusia.
“Perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif. Kami tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ini adalah wujud nyata dari keadilan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” imbuh Eddy.
Selain membahas paradigma baru, webinar ini juga mengupas berbagai tantangan hukum modern, seperti kejahatan siber dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks KUHP baru. Dengan adanya aturan yang lebih fleksibel dan adaptif, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih responsif terhadap perkembangan global.
Webinar ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, baik dari jajaran Kemenkum, akademisi, hingga praktisi hukum. Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru sangat diperlukan agar implementasinya berjalan optimal.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan hukum di Indonesia dapat memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan baik. Dengan demikian, reformasi hukum pidana ini dapat berdampak positif bagi sistem peradilan Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang lebih berkeadilan. (drh)