News

Satpol PP Bali Tertibkan Puluhan Baliho-Spanduk Langgar Aturan

RealitasBali – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali (Satpol PP Bali) menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan, Rabu (11/12/2024). Penertiban menyasar kawasan Denpasar dan Badung.

Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/12/2024).

Dewa Dharmadi menjelaskan penertiban dilakukan karena masih banyak alat promosi seperti baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak memiliki izin, sudah kadaluarsa, atau merusak keasrian lingkungan.

“Baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar aturan ini dipasang di jalur utama dan jalur menuju destinasi wisata. Jika tidak ditangani, hal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” ungkap Dewa Dharmadi.

Selain alasan estetika, penertiban ini juga mempertimbangkan cuaca ekstrem yang melanda Bali dalam beberapa hari terakhir.

Alat peraga yang tidak dipasang dengan kokoh atau sudah miring dikhawatirkan dapat tumbang dan membahayakan warga.

“Ini adalah amanat Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas,” tambah pria asal Nusa Penida ini.

Satpol PP Bali sendiri menurunkan dua pleton anggotanya dalam penertiban kali ini. Pleton pertama, beranggotakan 16 personel, menyusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, mulai dari Traffic Light Sanur – Hang Tuah hingga Traffic Light Suwung – Batan Kendal.

Dengan menggunakan dua unit mobil patroli, tim menurunkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet yang melanggar ketentuan. Alat peraga yang diturunkan kemudian ditempatkan rapi di sekitar lokasi pemasangan.

Sementara itu, pleton kedua menyisir Jalan Raya Puputan hingga Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Diponegoro, Jalan Surapati, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, dan By Pass Ngurah Rai.

Di jalur ini, Satpol PP Bali juga menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, dan pamflet terkait kegiatan, tempat usaha, serta iklan komersial.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan langkah serupa, khususnya di jalur utama dan jalur menuju objek wisata,” tandas Dewa Dharmadi.

Ia juga menyampaikan bahwa penertiban dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan menyasar wilayah Badung. (idr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button