Bule Australia Dideportasi gegara Promosi Vila Lewat Medsos
RealitasBali – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Australia berinisial PVB (Lk) karena melakukan promosi vila melalui media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, PVB sendiri masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA).
Namun, selama di Indonesia, bule Australia tersebut justru mempromosikan vila melalui media sosial (medsos).
Atas perbuatannya tersebut, PVB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Ia dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (24/9/2024).
“Dengan tujuan akhir Adelaide, Australia,” pungkas Hendra.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menanggapi pendeportasian terhadap orang asing bukan sekedar penegakan hukum, tapi sebuah peringatan bagi WNA untuk menghormati pengaturan yang ada.
“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella. (drh)