Rudenim Denpasar Pulangkan Warga Ukraina Imbas Nyelinap ke Hotel Tanpa Izin
RealitasBali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Ukraina, IN (35) yang melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelinap ke hotel tanpa izin.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, momen tersebut terjadi pada akhir Februari lalu tepatnya di malam pergantian tanggal 27 Februari 2024.
Saat itu, IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin. Hal ini menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut.
Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelum sempat melakukan perlawanan.
Ia kemudian diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Kuta Selatan, yang selanjutnya meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menjemput IN dari kantor Polsek Kuta Selatan. Ia sempat didetensi selama satu bulan.
Selama proses pendentensian, IN menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani.
Ia juga tidak memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya serta mengaku bernama David Goliaf.
Upaya investigasi lebih lanjut dilakukan pada 17 April 2024, dimana petugas Rudenim Denpasar berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.
Setelah dilakukan pengawalan dan pencarian oleh lima petugas bersama IN di lokasi yang disebutkan, termasuk di sebuah hotel mangkrak di kawasan tersebut, ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut.
Setelah paspornya ditemukan, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan,” kata Dudy Duwita.
Dudy menerangkan, IN juga mengantongi visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
“Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina,” timpalnya.
IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. (drh)