Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali, Komisi Disabilitas Bali, dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (10/11/2025). (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali, Komisi Disabilitas Bali, dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (10/11/2025). Pertemuan ini menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas publik, dan penanganan bencana inklusif di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Puspadi Bali yang diwakili Nengah Putu Juliani menyerahkan naskah akademik serta draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif.
Dokumen itu disusun melalui dialog dan FGD dengan komunitas penyandang disabilitas dari berbagai wilayah. “Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga dapat menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah,” ujar Juliani.
Ia menambahkan sebagian poin dalam draft Pergub dapat disinergikan dengan penyusunan Perda Disabilitas yang kini tengah digodok Pemprov Bali. Perda tahun 2015 dinilai tidak lagi relevan karena disusun sebelum terbitnya UU Nomor 16 tentang Disabilitas. Para perwakilan komunitas juga menyoroti kebutuhan fasilitas publik yang lebih aksesibel serta perlindungan hukum bagi seluruh ragam disabilitas, termasuk disabilitas mental.
Koster Komitmen Perkuat Perda Disabilitas
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat landasan hukum sekaligus mempercepat pembahasan Perda Disabilitas agar lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
“Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan bapak dan ibu penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan,” tegas Koster.
Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Pemerintah daerah akan mendorong pembukaan peluang kerja khusus bagi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan unit perangkat daerah.
“Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti akan kami akomodasi. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” tambahnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan komunitas penyandang disabilitas untuk mewujudkan Bali yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua. (red)
