Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1/2026). (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Bali atas persetujuan penambahan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada tahun 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Bali di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1/2026).
Menurut Koster, penambahan modal ini bertujuan memperkuat peran BPD Bali dalam mendukung pembangunan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi Bali agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Kepemilikan Saham Pemprov Bali Meningkat
Dengan tambahan Rp445 miliar, total penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali kini mencapai Rp1,28 triliun atau sekitar 33,9 persen.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari penyertaan sebelumnya hingga Desember 2025 sebesar Rp839,9 miliar.
Koster menjelaskan, Pemprov Bali tidak menargetkan menjadi pemegang saham terbesar di BPD Bali. Hal ini berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang mengunci penyertaan modal di bank daerah masing-masing.
“Provinsi Bali tidak perlu terlalu berambisi, karena kemampuan fiskal kita belum melampaui Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Dorong BPD Bali Lebih Sehat dan Kompetitif
Selanjutnya, Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali bersama seluruh kabupaten akan mendorong BPD Bali menjadi bank yang lebih sehat secara kelembagaan.
Upaya tersebut mencakup pembenahan internal, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan kinerja manajemen.
Selain itu, BPD Bali juga diharapkan mampu menemukan peluang usaha baru yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
DPRD Nilai Langkah Pemprov Bali Strategis
Sementara itu, Wakil Koordinator Pembahas DPRD Bali Gede Kusuma Putra menilai penambahan penyertaan modal tersebut sebagai langkah strategis.
Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan arah penguatan industri perbankan nasional yang tengah didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengungkapkan, OJK berencana menghapus kategori KBMI 1, yakni bank dengan modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur perbankan agar lebih tahan terhadap risiko.
Penguatan Modal untuk Hadapi Tantangan Perbankan
Selain kebijakan OJK, PT BPD Bali juga telah menetapkan modal dasar sebesar Rp7 triliun melalui RUPS Luar Biasa pada 12 September 2025.
Penguatan permodalan ini bertujuan meningkatkan daya saing, kapasitas usaha, manajemen risiko, serta mendukung digitalisasi perbankan.
Menurut Kusuma Putra, langkah tersebut penting untuk menghadapi tantangan industri perbankan, seperti keamanan siber, persaingan bank digital, dan transisi ekonomi hijau.
Perlu Penguatan Ekosistem Pembiayaan
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pembiayaan daerah.
Penambahan modal BPD Bali menyentuh sisi perbankan sebagai kreditur. Namun, pelaku usaha sebagai debitur juga perlu diperkuat.
Salah satu solusinya adalah melalui penguatan lembaga penjaminan kredit daerah.
Ia menyebut Danantara Indonesia turut menilai bahwa penjaminan kredit berperan penting dalam mendorong kewirausahaan dan pemulihan usaha setelah kegagalan ekonomi.
