Gubernur Bali Wayan Koster saat menyapa anak anak dalam kegiatan penyerahan dokumen kependudukan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar pada Jumat (18/9/2026). (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan dalam kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali. Penyerahan berlangsung di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Dokumen yang diberikan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan. Penyerahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Kegiatan tersebut mendapat perhatian khusus dari Koster. Saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen, Gubernur Bali tampak terharu setelah mengetahui latar belakang mereka dari para pendamping.
Sejumlah anak diketahui berada dalam kondisi terlantar karena berbagai sebab, termasuk ditinggalkan maupun dibuang oleh orang tua.
Koster Dorong Percepatan Dokumen Kependudukan
Koster menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Ia menyebut pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar sebagai kegiatan yang mulia dan perlu dilanjutkan secara lebih luas.
Untuk mempercepat program tersebut, Koster berencana mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Bali melakukan koordinasi. Dalam rakor tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi juga akan dilibatkan mengingat pemenuhan dokumen bagi anak telantar membutuhkan dukungan aparat penegak hukum.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.
Pendataan Anak Dilakukan Berbasis Desa
Sebagai langkah awal, Pemprov Bali akan melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat terhadap sekitar 300 ribu anak yang disebut belum terdokumentasi.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Pendataan tersebut diharapkan menjadi dasar agar keberadaan dan kebutuhan anak dapat tercatat dalam sistem serta memperoleh penanganan yang lebih terarah.
Pemenuhan Kebutuhan Anak di Panti Jadi Perhatian
Perhatian Koster tidak hanya menyangkut dokumen kependudukan. Ia juga menyoroti pemenuhan kebutuhan anak telantar yang kini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.
Ke depan, Koster ingin kebutuhan dasar anak-anak yang tinggal di panti dapat dipastikan pemenuhannya melalui anggaran pemerintah.
JAMDATUN: Dokumen Buka Akses Pendidikan dan Kesehatan
JAMDATUN R. Narendra Jatna menilai dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi anak-anak telantar. Dokumen tersebut bukan hanya menjadi identitas, tetapi juga berkaitan dengan akses terhadap berbagai layanan dasar.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Ia menyambut baik program yang dimulai di Bali tersebut. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh yang kemudian diterapkan di daerah lain.
Jika pelaksanaan program di Bali berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kejati Bali Targetkan 300 Ribu Anak
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius karena konstitusi mengamanatkan negara untuk bertanggung jawab terhadap anak telantar.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, ia menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (rka)
