Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatangan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, (Rabu, 26/11/2025). (dok.istimewa)
REALITASBALI |Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya pengendalian pembangunan yang mengancam lahan produktif.
“Bali seperti yang kita ketahui sebagai daerah destinasi pariwisata, sehingga menarik investor untuk membangun di Bali juga, terutama dibidang jasa pariwisata,” ujar Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (26/11/2025).
Koster menyebutkan bahwa pembangunan di masa lalu yang tidak ditopang tata ruang memicu banyak pelanggaran, termasuk alih fungsi lahan produktif yang mencapai 600–700 hektare per tahun.
Karena itu, Pemprov Bali telah merancang regulasi khusus untuk mengendalikan alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Koster menegaskan langkah pengendalian tersebut akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk meminimalisir alih fungsi lahan di waktu yang akan datang, pihaknya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel-restoran yang menggunakan lahan produktif.
“Selain itu juga wajib untuk tidak lagi mengeluarkan izin bagi pembangunan toko modern berjejaring,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan tata ruang harus dilakukan tanpa pengecualian.
“Untuk ke depan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap dicarikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu,” tegasnya. (idr)
