Koster minta desa adat jengah dalam tangani sampah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (6/3/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Badung – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dengan meminta perbekel, lurah, dan bendesa adat untuk “jengah” atau memiliki kesadaran kuat dalam menangani sampah di wilayah masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (6/3/2026), sebagai tindak lanjut kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI ke sejumlah TPS3R di Badung sehari sebelumnya.
Tekankan Keseimbangan Sekala-Niskala
Koster menilai penanganan sampah di Bali, khususnya di Badung dan Denpasar, sudah berada pada tahap mendesak. Ia menyoroti ketimpangan antara upaya menjaga kesucian secara niskala dan kondisi lingkungan secara sekala.
“Penyucian niskala tak ada yang tertinggal, masyarakat Bali telah melakukan berbagai upacara penyucian mulai dari tingkatan yang paling kecil hingga upacara besar,” katanya.
Namun di sisi lain, ia menilai kebersihan lingkungan kurang mendapat perhatian sehingga berdampak pada kondisi alam.
“Saya mikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala selama ini dijalankan dengan baik, tapi secara sekala tak jalan. Jadinya oleng dan alam marah,” urainya.
TPA Suwung Akan Ditutup
Koster juga menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung oleh pemerintah pusat tidak bisa ditawar. Mulai April 2026, TPA tersebut hanya akan menerima sampah residu, dan akan ditutup total pada 1 Agustus 2026.
Kondisi ini menuntut seluruh desa dan kelurahan segera menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari di tingkat rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” imbuhnya.
Ia menyebut sejumlah desa di Badung seperti Punggul, Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba telah berhasil menjadi contoh penerapan sistem tersebut.
“Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah, intinya adalah niat dan kemauan. Kalau bisa, buat yang lebih bagus,” tegasnya.
Sanksi dan Insentif Disiapkan
Sebagai langkah konkret, Koster mendorong penerapan sistem reward and punishment. Desa atau kelurahan yang disiplin akan diberikan insentif, sementara yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Badung untuk menggerakkan seluruh perangkat daerah hingga sektor swasta, termasuk hotel, restoran, sekolah, dan perkantoran, agar menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Ia menegaskan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat dalam memilah sampah.
“Karena per April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu, langkah pertama yang multak harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan,” ungkapnya.
Rakor ini menjadi bagian dari percepatan penanganan sampah di Bali, seiring tekanan dari pemerintah pusat dan kondisi TPA Suwung yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
