Gubernur Bali Wayan Koster saat rapat percepatan penanganan sampah di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (9/3/2026). (dok: istimewa)
REALITASBALI | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mendesak seluruh kepala desa dan lurah di Kota Denpasar untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber. Penegasan ini disampaikan dalam rapat percepatan penanganan sampah di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (9/3/2026).
Isu sampah disebut Koster sebagai persoalan mendesak yang berdampak langsung pada kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Target Tegas: Sampah Harus Selesai dari Sumber
Koster menekankan bahwa secara regulasi, Bali sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat. Mulai dari Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai hingga Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Namun implementasi dinilai belum maksimal, terutama akibat terhentinya program saat pandemi Covid-19. Kini, setelah kembali memimpin Bali, Koster mendorong percepatan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan pariwisata.
“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelasnya.
Koster bahkan menetapkan tenggat tegas, di mana sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026.
TPA Suwung Disorot, Ancaman Hukum Mengintai
Kondisi TPA Suwung juga menjadi perhatian serius. Koster mengungkapkan bahwa kasus di TPA tersebut telah masuk tahap penyidikan. Mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan?. Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus Kita lakukan dengan baik,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekadar isu teknis, tetapi sudah masuk ranah hukum jika tidak ditangani serius.
Denpasar Klaim Regulasi Sudah Lengkap
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebut regulasi di tingkat kota sudah cukup lengkap. Salah satunya melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah, yang mewajibkan masyarakat memilah dan mengolah sampah dari rumah.
Instruksi lanjutan juga telah diterbitkan untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan di lapangan.
Meski demikian, fakta bahwa Koster masih harus “menekan” kepala desa dan lurah menunjukkan satu hal: masalah utama bukan lagi kekurangan aturan, tapi lemahnya eksekusi.
Jika target Maret 2026 kembali meleset, konsekuensinya bukan hanya citra pariwisata Bali yang terpukul, tapi juga potensi jerat hukum bagi pihak yang lalai.
