Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (21/9/2026). (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR – Kebijakan penghentian pemasaran akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin melalui Online Travel Agent (OTA) mulai berdampak terhadap kepatuhan pelaku usaha villa di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sekitar 5.000 unit usaha villa telah mengajukan izin sepanjang 2025 hingga 2026.
“Sepanjang 2025-2026, terdapat 5.000 unit usaha villa yang mengajukan izin,” kata Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (21/9/2026).
OTA Hentikan Pemasaran Akomodasi Ilegal
Menurut Koster, keputusan OTA untuk tidak lagi memasarkan akomodasi yang belum berizin turut memengaruhi pola wisatawan dalam memilih tempat menginap di Bali.
Wisatawan yang melakukan pemesanan melalui platform tersebut kini diarahkan ke akomodasi yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Karena para OTA tidak lagi memasarkan yang tidak berizin, wisatawan yang memesan lewat travel agent ini tidak lagi menggunakan akomodasi yang tidak berizin, tidak lagi menginap di tempat yang tidak berizin,” ujar Koster.
Koster menyebut kebijakan tersebut juga berdampak terhadap tingkat hunian hotel yang telah mengantongi izin. Ia mengatakan tingkat hunian hotel di Bali saat ini berada pada kisaran 80 hingga 90 persen setiap hari.
Kondisi tersebut, lanjutnya, turut mendorong peningkatan pendapatan sektor hotel dan restoran. Aktivitas usaha yang meningkat kemudian memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah.
Dorong Tata Kelola Pariwisata Lebih Tertib
Kebijakan penertiban akomodasi melalui OTA sebelumnya juga dibahas Koster bersama sejumlah pengelola platform pemesanan akomodasi pada Mei 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (8/5/2026), tersebut membahas upaya mendorong tata kelola pariwisata Bali yang lebih berkualitas, tertib, dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan itu, Koster meminta OTA hanya melakukan listing dan pemasaran terhadap industri pariwisata yang legal sesuai ketentuan pemerintah. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan akomodasi yang ditawarkan kepada wisatawan telah memenuhi persyaratan perizinan.
Selain persoalan legalitas akomodasi, OTA juga diharapkan membantu pemerintah dalam proses pemungutan Tourism Levy Bali atau pungutan wisatawan asing.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mendorong pertumbuhan akomodasi pariwisata tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap perizinan dan penataan industri pariwisata Bali. (rka)
