Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (Dok. RealitasBali)
REALITASBALI | Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan dan usaha di Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, meski Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha yang melanggar ketentuan tata ruang di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO tersebut.
Menurutnya, sejumlah bangunan usaha masih perlu menyesuaikan bentuk dan skala bangunan agar selaras dengan karakter Jatiluwih. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bangunan Warung Sunari.
“Beberapa tempat memang harus disesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan di rekomendasi tadi seperti Warung Sunari itu kan gede kapasitasnya.
“Disesuaikan seperti warung-warung kecil yang memang warung-warung kecil ini semi permanen, tidak permanen,” ungkap Dewa Dharmadi, Kamis (9/1/2026).
Penyesuaian Bangunan
Ia menambahkan, penyesuaian bangunan juga menyangkut penggunaan material agar tetap mempertahankan kesan alami kawasan persawahan Jatiluwih.
“Artinya jangan ada beton, dibuatkan yang alami lah, tampak alami yang bisa juga membantu menambah persona di Jatiluwih.”
Dewa Dharmadi menyebut, sebanyak 13 bangunan yang sebelumnya disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali. Termasuk Warung Sunari yang akan terus berada dalam pengawasan.
“Tapi ini khusus untuk Jatiluwih, sudah selesai untuk saat ini, tinggal implementasinya dilapangkan oleh Kabupaten Tabanan sesuai dengan rekomendasi dari DPRD,” tandasnya.
Tegas dalam Langkah Hukum
Lebih jauh, ia menegaskan Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika masih ditemukan pelanggaran. Terutama pembangunan di atas lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Saya pastikan kalau ada pembangunan di atas lahan KP2B atau LSD tidak sesuai dengan ketentuan, bagaimana yang disampaikan moratorium oleh rekomendasi DPRD, kami akan arahkan itu ke kepolisian,” tegas Dewa Dharmadi.
