Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung, Siapa Diuntungkan?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali di Gedung BKPSDM Denpasar, Sabtu (16/52026). (dok.IWOBali)
REALITASBALI | Denpasar – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung memunculkan dua wajah persoalan di Bali. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting menyelamatkan lingkungan dan citra pariwisata Pulau Dewata.
Namun di sisi lain, masyarakat mulai merasakan dampak nyata berupa menumpuknya sampah di sejumlah permukiman akibat sistem pengangkutan yang belum berjalan optimal.
Situasi tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung, Siapa Diuntungkan?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali di Gedung BKPSDM Denpasar, Sabtu (16/52026).
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, hingga praktisi lingkungan untuk membedah akar persoalan sampah di kawasan Sarbagita.
Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti, membuka diskusi dengan menyoroti kondisi riil yang dirasakan masyarakat. Ia menilai kebijakan besar tidak akan berjalan efektif jika tidak dibarengi kesiapan infrastruktur dan tenaga teknis di lapangan.
“Di wilayah saya, khususnya Denpasar Barat, sampah tidak tersentuh oleh tim DLHK. Kami sudah bayar iuran, tapi tidak ada yang mengangkut. Kami tidak mendapatkan TPS modern, tidak ada dekomposer. Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur dan tenaga teknis justru melahirkan penderitaan baru di masyarakat,” ujarnya.
Sampah Bali Sorotan Internasional
Tri juga mengingatkan bahwa persoalan sampah Bali sudah menjadi sorotan internasional karena berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Anggota DPRD Bali I Nyoman Suyasa, S.T., menegaskan penutupan TPA Suwung merupakan langkah yang tidak bisa dihindari karena kondisinya sudah masuk kategori darurat.
Pemerintah saat ini mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi jangka panjang.
Menurutnya, pihak yang paling diuntungkan dari transformasi pengelolaan sampah adalah masyarakat dan sektor pariwisata Bali.
“Jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata,” tegas Suyasa.
Ia menilai keberadaan PLTSa nantinya dapat menekan pencemaran udara maupun laut, sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan dan nilai ekonomi kawasan sekitar.
“Harga tanah (land value) di sekitar lokasi akan meningkat, hotel tumbuh, dan wisatawan merasa nyaman karena bau menyengat hilang,” katanya.
Namun Suyasa mengingatkan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Ia menyebut satu keluarga rata-rata menghasilkan dua hingga tiga kantong sampah plastik per hari sehingga kesadaran memilah sampah dari rumah menjadi hal mutlak.
Sistem Lama Dinilai Sudah Tidak Relevan
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si., mengungkapkan saat ini terdapat 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang mendapat sanksi akibat buruknya sistem pengelolaan sampah.
“Sistem ‘kumpul-angkut-buang’ sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang),” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan utama penanganan sampah berada di tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
“Masalah sampah ini tanggung jawabnya ada di Bupati dan Walikota, bukan di Gubernur,” katanya.
Pandangan berbeda disampaikan praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana. Ia menilai persoalan sampah lahir dari pola pikir masyarakat yang menganggap sampah sebagai urusan pemerintah setelah dibuang.
“Botol air mineral ini awalnya adalah alat bantu kita untuk minum. Tapi setelah habis, kita sebut dia ‘sampah yang jahat’ lalu membuangnya. Kita bayar iuran Rp50 ribu atau Rp100 ribu, lalu merasa itu sudah jadi urusan pemerintah. Ini bentuk lepas tanggung jawab,” tegasnya.
Melalui pendekatan berbasis desa adat dan konsep Tri Hita Karana, ia menyebut sekitar 80 persen sampah sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat desa.
Sampah organik rumah tangga dapat diolah menjadi kompos, sementara residu dan sampah adat ditangani secara komunal.
Bali Dinilai Sudah Melampaui Daya Dukung Lingkungan
Akademisi Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si., menilai Bali sedang menghadapi tekanan lingkungan yang serius akibat lonjakan jumlah penduduk dan wisatawan.
Berdasarkan kajian daya dukung lingkungan, Bali idealnya hanya menopang sekitar 1,5 juta jiwa. Namun saat ini, jumlah penduduk tetap mencapai sekitar 4,5 juta orang ditambah jutaan wisatawan domestik dan mancanegara setiap tahun.
Ia mempertanyakan kejelasan master plan pengelolaan limbah industri pariwisata yang selama ini bercampur dengan sampah domestik hingga menyebabkan TPA overload.
“Masyarakat mengira TPA-nya yang ditutup total. Padahal, yang ditutup adalah metodenya (open dumping). Infrastrukturnya masih ada, dan ini momentum untuk mengganti dengan teknologi yang lebih adaptif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi memaparkan tantangan berbeda antara wilayah Badung Utara dan Badung Selatan.
Menurutnya, masyarakat di Badung Utara yang cenderung pedesaan lebih mudah diarahkan untuk memilah sampah dari sumber.
Sedangkan di Badung Selatan yang merupakan kawasan urban dan pariwisata, komposisi sampah didominasi anorganik dan sampah spesifik seperti kemasan plastik.
Pemkab Badung kini menerapkan jadwal penjemputan sampah secara ketat, yakni hari tertentu khusus organik dan hari lainnya untuk anorganik serta residu.
Kebijakan itu disebut berhasil menekan jumlah armada pengangkut sampah menuju TPA Suwung dari 240 truk menjadi 190 truk per hari.
Kesadaran Masyarakat Mulai Meningkat
Di sisi lain, Kepala UPTD TPST Tahura Ngurah Rai, Viktor Andika Putra, yang mewakili DLH Kota Denpasar, menyebut kesadaran masyarakat Denpasar terkait pemilahan sampah mulai meningkat.
“Jujur, dengan adanya rencana penataan tempat pemrosesan akhir ini, kami sudah merasakan adanya perubahan paradigma di masyarakat. Dari hasil survei kami, tingkat pemilahan sampah di Denpasar sudah meningkat,” katanya.
Saat ini, Kota Denpasar telah mengoptimalkan 23 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan merencanakan pembangunan lima TPS baru pada tahun 2026.
FGD tersebut menghasilkan satu kesimpulan besar, yaitu penutupan TPA Suwung bukan akhir persoalan, melainkan titik awal transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali.
Pemerintah, desa adat, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai harus bergerak bersama karena kerusakan lingkungan pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Bali.
