I Made Ariel Suardana (IMAS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim Pembela Administrasi Pertanahan selaku kuasa hukum I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, usai menjalani klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026). (dok: redaksi)
RealitasBali | DENPASAR – I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. (IMAS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim Pembela Administrasi Pertanahan selaku kuasa hukum I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, menjalani klarifikasi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan oleh Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) berlangsung sekitar pukul 10.10 hingga 14.00 WITA. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah pengaduan mengenai dugaan pencatutan nama, kendala pelayanan pelaporan, serta penanganan perkara yang melibatkan Made Daging.
Usai pemeriksaan, Ariel menyebut terdapat dua persoalan utama yang diminta untuk ditelusuri, yakni dugaan terhambatnya hak hukum kliennya dalam membuat laporan dan kejanggalan penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
“Kami meminta Propam memeriksa persoalan ini secara objektif. Ada dua hal yang kami persoalkan, yaitu pelayanan terhadap hak hukum klien kami dan kejanggalan dalam penanganan perkara. Kami berharap semua diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekadar formalitas,” kata Ariel.
Persoalkan Pelayanan Pelaporan
Ariel menjelaskan, pihaknya telah berupaya membuat laporan ketika Made Daging masih menjalani penahanan. Menurut keterangannya, setelah berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali, tim mengirimkan surat permohonan pada 21 September 2026.
Namun, saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 22 September 2026, upaya pelaporan menggunakan surat kuasa disebut tidak dapat diproses karena Made Daging tidak dihadirkan secara langsung.
Tim kembali mendatangi Ditreskrimum pada 2 Oktober 2026. Ariel mengatakan, saat itu petugas hanya menerima dokumen yang dibawa tanpa menindaklanjuti pelaporan sesuai harapan mereka.
Ia juga mempersoalkan surat Ditreskrimsus tertanggal 5 Oktober 2026 yang, menurut penilaiannya, menyatakan kesediaan memfasilitasi pelaporan, tetapi tidak dapat menghadirkan Made Daging ke Ditreskrimum.
Ariel meminta Propam menelusuri prosedur pelayanan tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 28D UUD 1945 mengenai perlindungan serta kepastian hukum.
Ia juga menilai hak Made Daging sebagai tahanan untuk mengakses kepentingan hukum perlu diperhatikan, sebagaimana yang menurutnya relevan dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015.
Pertanyakan Penanganan Perkara dan Dugaan Pencatutan Nama
Selain pelayanan pelaporan, Ariel mempertanyakan penanganan perkara yang menurut pihaknya masuk ranah pidana umum, tetapi ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Ia juga menyoroti munculnya perkara dugaan surat palsu setelah perkara sebelumnya yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Yang kami pertanyakan, mengapa perkara yang menurut kami masuk ranah pidana umum ditangani Krimsus? Kemudian, mengapa setelah perkara sebelumnya dihentikan muncul perkara lain terkait dugaan surat palsu? Hal-hal ini perlu dijelaskan dan diperiksa untuk memastikan apakah prosedurnya sudah sesuai,” ujar Ariel.
Dalam pemeriksaan yang sama, Ariel juga membantah membuat pengaduan yang mengatasnamakan dirinya. Ia menyebut terdapat pengaduan melalui QR Code Propam Polri tertanggal 10 Oktober 2026 serta dokumen pengaduan lain yang berkaitan dengan Tim Pembela Administrasi Pertanahan.
Ariel mengaku tidak mengenal pihak yang membuat pengaduan tersebut dan menyatakan telah membuat surat pernyataan pencabutan terhadap pengaduan yang disebut mengatasnamakan dirinya. Ia meminta Propam menelusuri asal-usul dokumen tersebut.
Ariel turut menyebut sejumlah personel kepolisian yang menurutnya berkaitan dengan proses pelayanan pelaporan, yakni Sulhadi, Sulfi Anshor Kholik, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Semadi.
Menurut Ariel, kendala pelaporan yang dialaminya diduga berkaitan dengan perintah atasan yang disebut mengarah kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo. Namun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangannya dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Minta Pemeriksaan Transparan
Ariel berharap Bidpropam Polda Bali memeriksa seluruh pengaduan secara objektif dan profesional, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui langsung proses pelayanan pelaporan.
Ia juga meminta perkembangan penanganan pengaduan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Saya sebagai pelapor, saya berharap sebagai warga negara sipil yang bukan anggota Polri, jangan melindungi anggotanya. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Ariel mengaku tetap mempercayakan proses pemeriksaan kepada Propam Polda Bali. Ia menyebut klarifikasi pada Kamis tersebut masih merupakan tahap awal dan belum memperoleh informasi mengenai saksi lain yang akan dimintai keterangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencatutan nama, kendala pelayanan, dan kejanggalan penanganan perkara masih berdasarkan keterangan Ariel. Belum terdapat keterangan resmi dari Bidpropam, Ditreskrimum, maupun Ditreskrimsus Polda Bali mengenai substansi pengaduan tersebut.
Redaksi Realitas Bali masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bsw)
