Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026). (dok: istimewa)
DENPASAR, Realitas Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Koster menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU yang telah bergulir selama sekitar dua dekade. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai payung hukum untuk melindungi dan memperkuat keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
“RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Koster Usulkan Istilah Masyarakat Adat
Koster menjelaskan bahwa Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memperkuat kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa adat.
Menurutnya, saat ini Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, 636 desa, dan 80 kelurahan. Desa adat berperan menjaga adat istiadat, seni, budaya, kearifan lokal, serta menyelenggarakan berbagai upacara adat.
Selain itu, Koster menilai substansi RUU sudah cukup memadai. Namun, ia mengusulkan agar nama regulasi tersebut dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Menurutnya, istilah “masyarakat hukum adat” lebih bersifat konstitutif, sedangkan “masyarakat adat” memiliki makna yang lebih luas dan mencakup berbagai unsur kehidupan masyarakat adat di Indonesia.
Baleg DPR RI Targetkan Rampung Tahun Ini
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mengatakan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
“Atas arahan pimpinan DPR RI kita akan kebut RUU masyarakat adat ini, mudah-mudahan tidak ada hambatan,” katanya.
Ia optimistis pembahasan RUU dapat diselesaikan pada 2026. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk mengakui, melindungi, dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI juga menerima berbagai masukan dari tokoh adat, akademisi, bendesa adat, serta perwakilan lembaga adat dari kabupaten dan kota di Bali sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang. (rka)
