Pembacaan tuntutan terhadap dua eksekutor pembunuhan WN Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). (dok.istimewa)
REALITASBALI | Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua eksekutor pembunuhan warga negara asing asal Australia dengan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Dua terdakwa utama, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sementara terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson, yang berperan membantu aksi tersebut, dituntut 17 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c. Serta dakwaan kumulatif lainnya terkait Pasal 306 dan Pasal 17 ayat (1) UU yang sama.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Ciptakan Keresahan dan Ganggu Ketertiban Bali
JPU memaparkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia, serta korban selamat Sanar Ghanim mengalami luka tembak.
Selain itu, aksi penembakan dinilai menciptakan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Sikap kooperatif selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan.
Mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk. Melalui penasihat hukum, mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan, Senin (9/2/2026).
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari insiden penembakan. Yang diduga melibatkan kelompok gangster Australia di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu dini hari (14/6/2025).
Dalam kejadian yang disaksikan langsung istri para korban, Zivan Radmanovic ditembak hingga tewas di dalam toilet, sementara Sanar Ghanim mengalami luka tembak di dalam kamar.
