Pelaku pembobolan toko Jujur Store. (dok.Indira)
REALITASBALI | Denpasar – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di Toko Jujur Store, Jalan Gunung Soputan No.35, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Dua pria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur enam unit ponsel dari etalase toko saat dini hari.
Kedua tersangka masing-masing Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U.S. Panyongang. Perkara ini dilaporkan dalam LP/B/34/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 9 Januari 2026.
Wakasatreskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudi menjelaskan, kedua pelaku masuk dengan cara memanjat tiang kanopi menuju lantai dua toko.
“Setelah sampai di lantai dua, pintu didorong paksa hingga terbuka. Salah satu pelaku turun ke lantai satu mengambil ponsel, sementara rekannya mencabut kabel CCTV,” ungkapnya.
Lima Iphone Hilang dari Etalase
Kasus ini pertama kali diketahui pada Jumat pagi (9/1/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, saat karyawan toko Ita Diah Rosita melaporkan lima unit iPhone hilang dari etalase.
Sekitar pukul 12.00 Wita, satu unit Xiaomi 15 Ultra juga diketahui telah raib saat hendak dijual kepada pelanggan.
Menurut AKP Juwahyudi, rekaman CCTV menjadi petunjuk awal penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Di CCTV terlihat seorang pria memakai hoodie dan celana pendek tanpa alas kaki masuk ke toko sekitar pukul 03.55 Wita,” jelasnya.
Jendela dalam Keadaan Rusak
Polisi yang melakukan olah TKP juga menemukan jendela lantai atas dalam kondisi rusak akibat diduga ditarik paksa sebelum pelaku masuk.
“Jadi jalur masuknya bukan dari depan, melainkan dari atas melalui jendela yang dirusak,” tambahnya.
Enam unit ponsel yang hilang terdiri dari iPhone 14 128 GB, iPhone 11 Pro Max 64 GB, iPhone 11 Pro Max 512 GB, iPhone 13 Pro Max 128 GB, iPhone 11 Pro 64 GB, serta Xiaomi 15 Ultra. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (16/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini prosesnya masuk tahap penyidikan untuk pemberkasan lebih lanjut,” tegas AKP Juwahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
