Politik & Pemerintahan

3 WNI Asal Bali Berhasil Dipulangkan dari Lebanon, Buntut Serangan Israel

RealitasBali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, memfasilitasi kepulangan tiga WNI asal Bali yang terdampak situasi krisis di Lebanon pasca serangan Israel.

Ketiga WNI yang sebelumnya berada di Beirut tersebut terdiri dari dua orang asal Kabupaten Buleleng dan satu orang asal Kabupaten Gianyar.

Mereka dipastikan telah tiba dengan selamat di Bali pada Selasa (8/10/2024) sore.

“Negara, melalui Pemerintah Provinsi Bali, selalu hadir untuk melindungi WNI, terutama warga Bali yang kebetulan berada di kawasan konflik,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Dewa Made Indra.

Dewa Indra menegaskan, perlindungan tersebut diberikan tanpa memandang status mereka, baik sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun bukan.

“Siapa pun, selama ia WNI, negara akan hadir untuk memberikan perlindungan, di mana pun mereka berada,” tambah birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menerangkan ketiga WNI asal Bali yang dipulangkan, yakni Ni Kadek Sriari (21 tahun), Ketut Septiani (21), dan Ni Luh Suarnadi (40), telah tiba di Bali dalam kondisi sehat.

Sebelumnya, mereka diserahterimakan kepada Provinsi Bali di Kantor Badan Penghubung Provinsi Bali, Cikini, Jakarta Pusat.

“Setelah itu, ketiganya dijemput oleh Satgas PMI di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan diserahkan kepada pemerintah kabupaten masing-masing,” jelas Setiawan.

Lebih lanjut, Setiawan menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengelolaan data PMI Bali di luar negeri, terutama di daerah konflik, dengan melibatkan basis data dari BP2MI dan BP3MI Bali.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan informasi awal terkait sebaran PMI asal Bali.

“Kami menghimbau masyarakat Bali, terutama pencari kerja atau calon PMI, agar mengikuti prosedur penempatan ke luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penting juga untuk memverifikasi informasi melalui Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota atau Provinsi guna memastikan kejelasan lembaga dan prosedur penempatan kerja,” kata Setiawan. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button