Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta. (dok.istimewa)
REALITASBALI | Badung – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyebut baru lima maskapai penerbangan yang mensosialisasikan pungutan wisatawan asing (PWA).
“Hingga saat ini dari 37 maskapai yang direct flight ke Bali, baru 5 saja yang mensosialisasikan PWA,” kata Giri Prasta dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi di Nusa Dua, Senin (24/11/2025).
Giri Prasta tak menampik Pemprov Bali masih menemukan tantangan di lapangan dalam penerapan PWA.
“Masih banyak kendala yang ditemui, antara lain masih kecilnya jumlah wisatawan yang membayar PWA, di mana hingga akhir Tahun 2024 hanya 32% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali,” jelas mantan bupati Badung dua periode tersebut.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemprov Bali telah merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025, yang melibatkan pelaku usaha pariwisata dalam membantu pelaksanaan PWA dengan imbal jasa sebesar 3%.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan integrasi sistem Love Bali dengan sistem nasional All Indonesia untuk mempermudah dan memperkuat pengawasan pembayaran.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Bali sudah berkoordinasi dengan Bapak Menko. Kami ingin mengintegrasikan dengan kantor imigrasi yang ada di Bali, khususnya yang ada di bandara, sehingga pungutan ini bisa maksimal,” tambahnya.
Di sisi lain, Giri Prasta menuturkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Bali berfokus pada pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, berkualitas, dan bermartabat.
“Semua itu dalam rangka menjaga keberlangsungan pariwisata serta membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat,” tukas Ketua DPC PDIP Badung tersebut. (idr)
