Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya. (dok.Rahma)
REALITASBALI | Denpasar – Polda Bali mencatat 225 warga negara asing terlibat sebagai pelaku tindak pidana sepanjang 2025. Jumlah ini sedikit menurun sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 230 kasus. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebut, kejahatan yang paling banyak melibatkan WNA masih didominasi narkotika dengan 107 kasus.
Setelah itu disusul penganiayaan sebanyak 42 kasus, penipuan 16 kasus, kekerasan dalam rumah tangga delapan kasus, serta pencurian biasa lima kasus.
“Jenis kejahatannya, paling tinggi narkoba, penganiayaan 42 kasus biasanya penganiayaan itu habis mabuk, terjadi di tempat hiburan. Terus penipuan 16 kasus, KDRT 8 kasus, pencurian biasa 5 kasus,” ujar Daniel.
Negara dengan jumlah pelaku terbanyak berasal dari Inggris (30 orang), disusul Australia (28 orang), Amerika Serikat (23 orang), Rusia (17 orang), dan Prancis (13 orang).
Kualitas Kejahatan WNA Rusia
Meski jumlah pelaku dari Rusia tidak sebesar negara lain, Daniel menyoroti kualitas kejahatannya yang dinilai lebih serius.
“Rusia sedikit di sini, 17 tapi kualitas kejahatannya lebih tinggi karena kami indikasi sudah mulai pemalsuan pembuatan PMA, bahkan kami indikasikan ke arah permainan kripto,” jelasnya.
Daniel juga menegaskan data tersebut hanya bersumber dari penanganan Polda Bali. Masih ada kasus lain yang ditangani Imigrasi maupun lembaga terkait.
“Jumlah ini adalah jumlah dari Polda, belum lagi yang ditangani imigrasi maupun narkotika. Itu beda sendiri datanya,” tegasnya.
Selain sebagai pelaku, WNA juga banyak tercatat sebagai korban kejahatan. Sepanjang 2025, terdapat 104 kasus pencurian biasa terhadap WNA, 49 kasus pencurian dengan pemberatan. 38 penganiayaan, 36 kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan, serta 28 kasus penipuan.
WNA Australia sebagai Korban Terbanyak
Korban terbanyak berasal dari Australia (53 orang), India (40 orang), Rusia (35 orang), Prancis (24 orang), dan China (21 orang).
Sebagian kasus dinilai terjadi akibat kelengahan korban saat beraktivitas hingga larut malam. Namun Daniel menegaskan hukum tetap ditegakkan.
“Mungkin dipikir negaranya bisa jalan seperti itu, tapi di Indonesia tidak bisa. Nah ini perlu dari kesadaran kita semua untuk menyampaikan kepada mereka selain daripada penegakan hukum secara tegas, maupun upaya-upaya pencegahan,” tuturnya.
Sepanjang 2025, Polda Bali juga menangani sejumlah perkara besar yang melibatkan WNA. Mulai dari penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, penembakan, hingga jaringan narkotika skala besar.
“Kasus pencurian dengan kekerasan korban warga negara Iran, kasus penembakan terhadap dua warga negara Australia, kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga negara asal Lituania oleh pelaku Rusia, kasus penyelundupan narkotika, hingga clandestine laboratory di Ubung,” bebernya.
Secara keseluruhan, Polda Bali telah menyelesaikan 3.427 kasus dari total 5.721 laporan tindak pidana sepanjang 2025. Jumlah ini meningkat sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
