Proses pendeportasian Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH (42) oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (24/8/2026). (dok: istimewa)
RealitasBali | DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH (42) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (24/8/2026).
Pendeportasian tersebut dilakukan setelah WH dikenai Tindakan Keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Tak Bisa Tunjukkan Usaha
WH diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, saat petugas Imigrasi melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia.
Temuan tersebut menjadi dasar pemberian Tindakan Keimigrasian terhadap WH berdasarkan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Dideportasi Melalui Bandara Ngurah Rai
WH diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore.
Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Imigrasi Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan keimigrasian terhadap Orang Asing dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerjanya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (rka)
