Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta berfoto dengan pimpinan DPRD Bali. (Dok. Istimewa)
DENPASAR, RealitasBali – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan Krama Bali.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/7/2026).
Empat fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, serta Fraksi Demokrat-NasDem. Menurut Giri Prasta, seluruh masukan yang diberikan bersifat positif dan konstruktif sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Semua masukan bagus dan konstruktif berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” ujar Giri Prasta.
Ia menjelaskan, seluruh fraksi menerima sekaligus mengapresiasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi Bali.
DPRD Bali Beri Apresiasi
Selain itu, seluruh fraksi juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Bali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan yang efektif membutuhkan komunikasi dan kolaborasi yang kuat antara eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan dan legislatif sebagai lembaga pengawas.
“Tujuannya hanya satu, yaitu bagaimana kita mampu mengambil kebijakan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Krama Bali,” tegasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD, Pemprov Bali akan memperkuat perencanaan seluruh program dan kegiatan serta melakukan pengukuran terhadap pelaksanaannya agar sesuai target.
“Ketika perencanaannya matang, maka serapan anggaran akan lebih baik,” katanya.
Terkait adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD Tahun Anggaran 2025, Giri Prasta menjelaskan kondisi tersebut bukan semata-mata karena rendahnya serapan anggaran, tetapi juga dipengaruhi oleh efisiensi dan kehati-hatian dalam pelaksanaan program pemerintah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan, produk hukum daerah tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, dan melindungi kepentingan masyarakat Bali.
